Rafael Disebut 12 Tahun Terima Gratifikasi, Ini Kata Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), eks pajabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga telah menerima gratifikasi selama periode 2011-2023.
Terkait jangka waktu dugaan gratifikasi selama periode 12 tahun yang diterima RAT di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa KPK pun sebetulnya telah memberikan informasi terkait itu ke Kemenkeu pada 2019 silam.
"Laporan KPK yang kami terima pada 2019 adalah penerusan dari surat PPATK ke KPK, terkait informasi transaksi keuangan dari sejumlah pegawai. Tidak berdiri sendiri, di dalamnya ada RAT," kata Prastowo saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dari informasi, Prastowo mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan penelaahan dan menindaklanjuti. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pun telah mengungkapkan jumlah perkiraan transaksinya.
Setelah ditelusuri, ia mengatakan, jumlah transaksi yang diperoleh ternyata tidak besar, yakni di kisaran Rp 5 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta. Karena besaran transaksinya tidak besar, dugaan awalnya kata dia masih sesuai profil dari para pegawai yang dilaporkan KPK berdasarkan pemeriksaan PPATK itu.
"Transaksinya kan tidak besar, ada yang Rp5 juta, Rp25 juta, Rp100 juta. Maka waktu itu kalau dilakukan evaluasi dengan profil pendapatan, itu masih sesuai dengan profile pendapatan, kalau basisnya itu," ungkap Prastowo.
Namun, Kementerian Keuangan kata dia juga telah melakukan berbagai mitigasi atas temuan itu. Salah satunya seperti yang dilakukan terhadap RAT dengan menerapkan mutasi terhadapnya dari semula Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua menjadi Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II
"Lalu kami juga melakukan mitigasi. Makanya kalau anda ingat pada 2020 yang bersangkutan dimutasi dari Kepala KPP PMA 2 menjadi Kabag Umum di Kanwil Jakarta Selatan II. Itu kan langkah mitigasi," tutur Prastowo.
Sebetulnya, Prastowo menekankan, dalam dugaan tindak pidana gratifikasi itu, Kemenkeu kata dia telah menyediakan sistem pelaporan melalui sistem yang disebut WISE. Baik pihak pemberi maupun penerima bisa melaporkan itu, namun RAT sepengetahuan Prastowo belum pernah menginformasikan ke sistem itu.
"Kalau pelapor berkeberatan atau diperas dan lain-lain silahkan melaporkan. Kalau penerima menerima dan itu tidak pantas, dia juga harus melaporkan. Bahkan ada ketentuannya kan gratifikasi dalam jumlah tertentu wajib dilaporkan. Nah (RAR) nanti kami cek, tapi kami sejauh ini belum melihat ada pelaporan itu," ucapnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya penetapan tersangka oleh KPK, Kemenkeu kata Prastowo menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap RAT. Itu menurutnya adalah kewenangan APH yang sepenuhnya independen.
"Kemenkeu tentu sangat terbuka untuk bekerja sama, berkoordinasi, bilamana ada keterangan data informasi yang dibutuhkan dari kami, kami juga terbuka dan siap mendukung itu. Pada prinsipnya kita sama-sama melakukan penegakkan aturan. Kami di jalur administrasi, KPK di jalur hukum," ujar Prastowo.
[Gambas:Video CNBC]
Usut Harta Rafael Alun, Sri Mulyani Gandeng KPK & PPATK!
(mij/mij)