Sah! Motor dengan CC Ini Dapat Subsidi Konversi ke Listrik

pgr, CNBC Indonesia
Jumat, 31/03/2023 12:52 WIB
Foto: Salah satu pegawai mekanik motor listrik melihat motor listrik di salah satu showroom di kawasan Arteri, Senin (11/10/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam pasal 3 beleid anyar ini disebutkan bahwa, bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi. Bantuan konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDCC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik baterai dan data motor listrik.

Sementara Poin 3 disebutkan: Biaya konversi sebagaimana dimaksud ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc sampai 150 cc. "Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud diberikan sebesar Rp 7 juta untuk setiap mototor konversi," terang Pasal 3 Poin 4 Permen 3/2023 ini.


Pemberian bantuan pada ayat 4 ini dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan. Adapun bantuan diberikan untuk periode:

a. Tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda motor listrik dan

b. Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik

"Jumlah unit sepeda motor listrik konversi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi," ungkap Pasal 3 Poin 7.

Adapun evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik sebagaimana dimaksud dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penjualan Motor Listrik 2025 Ambruk 80%, Bikin Prihatin