Begini Peran Jokowi di Balik Mahfud & Transaksi Rp349 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo telah menyeret berbagai masalah ke permukaan. Salah satunya, dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun yang menjadi viral setelah diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Di balik keputusan Mahfud untuk membuka data ini, ternyata ada peran Presiden Joko Widodo.
Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR, Mahfud mengungkapkan bahwa hal ini bermula dari pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo pada Februari 2023, setelah penyelenggaraan acara Satu Abad Nahdlatul Ulama di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Sebulan lalu, ketika ada acara 1 abad NU di Sidoarjo saya diajak pulang bersama oleh presiden 1 pesawat dari Surabaya karena apa? membahas indeks persepsi korupsi," tutur Mahfud di Komisi III DPR, Jakarta, dikutip Jumat (31/3/2023).
Saat itu, kata Mahfud, Jokowi marah karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun, dari 2021 skornya berada di 38 menjadi 34 pada 2022.
Kepada Jokowi, dia mengaku telah mengumpulkan berbagai lembaga untuk mengevaluasi penurunan tersebut.
Beberapa lembaga a.l. Transparansi Internasional Indonesia dan Litbang Kompas. Dari data lembaga-lembaga tersebut, bisa disimpulkan bahwa turunnya indeks persepsi korupsi itu disebabkan sentimen negatif terhadap bidang pelayanan publik, terutama akibat korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
"Terutama korupsi di bea cukai dan perpajakan, clear itu penjelasannya, yang kedua facilitating payment dalam pelayanan publik di berbagai tempat itu orang sekarang bayar mau naik pangkat bayar ke siapa, kalau enggak punya channel itu enggak bisa," beber Mahfud.
Tak lama setelahnya, kasus pemukulan anak dari eks pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, terungkap ke publik. Harta kekayaannya menjadi sorotan.
Situasi ini membuat Mahfud tertarik untuk mengusut lebih dalam. Dengan segera, Mahfud meminta rekap data transaksi di Kementerian Keuangan.
"Saya yang minta rekap, inilah rekap yang saya sampaikan tadi, saudara, data ini clear, valid, tinggal pertemukan saja dengan bu Sri Mulyani," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, data transaksi mencurigakan yang telah diserahkan PPATK ke Kemenkeu sejak lama.
Data transaksi janggal yang diperoleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu terbagi ke dalam 3 kelompok.
Pertama, adalah transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan yang total nilainya sebanyak Rp 35 triliun. Jauh lebih banyak dari yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 3 triliun.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi 11 menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud.
Selanjutnya, yang kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,82 triliun.
Terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260 triliun.
"Itu transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatannya sebesar Rp 260 triliun, Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan, secara total jumlah PNS Kementerian Keuangan yang diduga terlibat dalam transaksi janggal Rp 349 triliun itu sebanyak 491 orang, PNS di Kementerian atau Lembaga lain sebanyak 13 orang dan tenaga non PNS atau non ASN sebanyak 570 orang.
Mahfud pun menegaskan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya dugaan pencucian uang. Dia menuturkan Presiden Jokowi telah memintanya untuk menjelaskan kepada rakyat di gedung DPR perbedaan antara TPPU dan korupsi.
"Kata Presiden jelaskan kepada rakyat melalui gedung DPR, bahwa TPPU artinya itu, beda dengan korupsi," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Soal Transaksi Gelap Rp 300 T, Wamenkeu Bakal Lakukan Ini
(haa/haa)