Misteri Beda Data Transaksi Rp349 T, Ini Penjelasan Mahfud!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
05 April 2023 06:30
Bikin Geger! Ini Kronologi Kasus Transaksi Rp349 T Kemenkeu
Foto: Infografis/ Transaksi Gelap 300 T Kemenkeu/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh perbedaan data transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun memantik Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk buka suara.

Menurutnya, masalah perbedaan ini telah semakin jelas setelah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara besera jajarannya memberikan penjelasan pada Jumat lalu (31/3) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dalam konferensi pers, Suahasil mengungkapkan perbedaan data terjadi hanya karena penyajiannya, sedangkan dasar datanya sama. Hal inilah yang membuat Mahfud yakin bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan signifikan dan transaksi ratusan miliar tersebut menjadi jelas.

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang," kata Mahfud dikutip dari akun twitternya, dikutip Kamis (5/4/2023).

Berdasarkan data Wamenkeu, Mahfud mengungkapkan ada perbedaan data transaksi mencurigakan, tetapi hanya terletak pada cara memilah data yang dilakukan pihak Kementerian Keuangan. Sementara itu, sumber datanya sama dari PPATK.

Oleh karena itu, dia yakin langkah ke depannya tinggal proses penegakan hukumnya yang berjalan. Pasalnya, masih meyakini ada dugaan korupsi di Kementerian Keuangan senilai Rp 35 triliun dari temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang tergolong tindak pidana pencucian uang.

"Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," ujar Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.

"Angka agregatnya sama Rp 349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan Rp 3,3 triliun tapi Rp 35 triliun. Itu sama semua, yang Rp 189 triliun berbeda, nanti kita jelaskan," tambah Mahfud.

Lebih lanjut, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo merespons tweet Mahfud ini dengan menyajikan data hasil pemilahan yang telah dilakukan Kemenkeu terhadap laporan transaksi janggal oleh PPATK itu. Mereka menyisihkan surat yang disampaikan PPATK kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam data agregat Rp 349 triliun.

"Izin koreksi Prof, Rp 349 triliun. Berikut breakdown yang dapat dipisah dan disandingkan, semoga menjadi informasi publik yang jelas," ujar Prastowo, dikutip Kamis (5/4/2023).

Beda pendapat, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari, malah melihat pemilahan data yang menjadi dasar Kemenkeu menjelaskan transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik ini malah semakin menunjukkan perbedaan dengan Mahfud.

"Jumlah surat dan nilai total memang sama karena sumbernya sama yakni PPATK, tetapi jika pengkategorian/pemilahan datanya antara menko dan menkeu berbeda maka tetap saja statusnya adalah "data berbeda","ucapnya.

Perbedaan pemilahan data ini tentu kata dia akan berimplikasi pada jumlah pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Misalnya jumlah ASN Kemenkeu yang terlibat versi Mahfud 491 ASN, sedangkan Kemenkei 489 ASN.

"Memang beda dua orang tapi kemana dua orang ini? Belum tergambar dalam data Kemenkeu belum lagi dampak ke jumlah nilainya," ujar Taufik.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Transaksi Gelap Rp 300 T, Wamenkeu Bakal Lakukan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular