Mahfud ke DPR: Kita Rapat Jangan Kayak Polisi Periksa Copet

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
29 March 2023 16:13
KOMISI III DPR RI RDPU Dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan & Pemberantasan TPPU. (Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen)
Foto: KOMISI III DPR RI RDPU Dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan & Pemberantasan TPPU. (Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, menyampaikan permintaan khusus dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR terkait polemik transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.

Salah satu permintaan yang ia sampaikan adalah meminta kepada para anggota Komisi III untuk tidak melontarkan tudingan saat ia tengah memberikan penjelasan. Ini katanya penting supaya rapat tidak seperti polisi tengah memeriksa copet.

"Oleh sebab itu kita harus bersama bersikap sejajar saling menerangkan berargumen tidak boleh satu menuding yang lain, seperti polisi memeriksa copet," kata Mahfud saat memulai penjelasan dalam rapat itu di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dalam pembahasannya, Mahfud mengungkapkan, ada dua hal yang akan dia jelaskan, pertama menjawab tudingan para anggota terkait legal standing Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU menyampaikan transaksi janggal Rp 349 triliun itu.

Adapun pembahasan kedua kata dia baru masuk ke substansi permasalahan terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang ia duga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat. Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, nama akun, itu tidak boleh. Agregat bahwa perputaran uang itu Rp 349 triliun itu hanya agregat," ungkap Mahfud.

Saat rapat berlangsung beberapa anggota dewan ada yang mulai mengajukan interupsi, Namun Mahfud menolak mengikuti interupsi itu dan menekankan bahwa haknya saat ini adalah memberi penjelasan sesuai dengan undangan rapat.

"Saya enggak mau diinterupsi lah, interupsi urusan anda masa orang ngomong diinterupsi nanti lah pak tadi saya sudah bilang. Pakai interupsi-interupsi enggak selesai-selesai kita ini," tutur Mahfud.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular