
THR 2023! Siapa yang Berhak Menerima dan Berapa Besarannya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan Surat Edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Selasa (28/3/2023). Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023. Lantas siapa yang berhak menerima THR?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh, tidak dicicil. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).
![]() Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 (Tangkapan Layar Youtube) |
Kemudian untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional," tuturnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cuti Bersama Diperpanjang, 123 Juta Orang Siap Mudik!