
Menaker Titip Pesan Khusus ke Gubernur Soal THR, Apa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menitipkan 4 hal kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk pemberian THR 2023 ini. Apa saja?
"Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak ibu gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah agar melakukan beberapa langkah-langkah," ungkap Ida saat jumpa pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Langkah pertama yaitu mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
![]() Menaker Sebut THR Paling Lambat Cair H-7 Lebaran |
"Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota, dan saya minta untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id," tuturnya.
Sedangkan keempat mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
"Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dengan penjelasan ini pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik. Saya menyampaikan terima kasih atas perhatian semua pihak," tutupnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cuti Bersama Diperpanjang, 123 Juta Orang Siap Mudik!