Tagih Utang Pengemplang BLBI, Satgas: Mereka Melawan!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 28/03/2023 14:20 WIB
Foto: Komisi XI DPR RI RDP Dengan Dirjen Kekayaan Negara KEMENKEU RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengungkapkan sejumlah persoalan yang dihadapi saat mengejar hak-hak negara yang hingga saat ini tidak kunjung dipenuhi para obligor ataupun debitur BLBI.

Padahal, umur Satgas BLBI akan habis pada akhir tahun ini dan sudah dibentuk sejak 2021 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Namun, Satgas BLBI hingga 25 Maret 2023 baru bisa mengumpulkan hak negara senilai Rp 25,53 triliun, sedangkan targetnya Rp 110 triliun selama 3 tahun beroperasi.


"Kita akan meneruskan untuk menagih dan mengejar para obligor dan debitur, dan membereskan aset properti melalui penguasaan fisik ataupun pengelolaan aset dari properti," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban  saat rapat kerja dengan Komis XI DPR, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Adapun hal-hal yang menyebabkan penagihan hak-hak negara itu baru sekitar 25,83% dari target yang telah ditetapkan pemerintah, kata Rional disebabkan banyak aspek. Mulai dari obligor atau debiturnya sendiri, permasalahan jaminan, upaya hukum, afiliasi, nilai, hingga adanya permasalahan kredit.

Dari sisi permasalahan di obligor atau debiturnya, Rionald mengatakan, banyak diantara mereka tidak diketahui keberadaannya. Selain itu ada juga yang sudah menjadi warga negara asing (WNA), hingga pengurus perusahaan atau pemegang sahamnya baru tidak tahu ada utang BLBI.

Selain itu, ia melanjutkan, debitur atau obligor juga ada yang merupakan perusahaan asing. serta tidak mau menghadiri panggilan. Tapi, Rionald enggan menjabarkan jumlah pastinya dari masing-masing kriteria obligor atau debitur yang bermasalah itu.

"Nah, hal-hal yang menjadi perhatian dalam penyelesaian aset BLBI ini. Kalau untuk obligor debitur ini beberapa tidak diketahui keberadaannya bahkan ada yang sudah almarhum," tutur Rionald.

Adapun dari sisi permasalahan jaminan, kata Rionald, diantaranya telah beralih atau dikuasai pihak ketiga. Lalu ada yang terjual saat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan, dan itu pun tanpa ada bukti penjualan.

Ada juga yang belum diserahkan oleh debitur atau obligor, tidak menutup sisa utang, tumpang tindih kepemilikan, hingga dijaminkan lagi dengan hak tanggungan kepada pihak lain.

"Jadi soal jaminan ini kami mendapatkan banyak surat tapi pada dasarnya kami berusaha menegakkan apa yang menjadi hak negara terlebih dahulu," ungkap Rionald.

Dari sisi permasalahan upaya hukum, diantaranya adanya gugatan pemalsuan surat atau dokumen, putusan pengadilan yang menjadikan aset properti menjadi aset kredit, putusan pengadilan yang mengalahkan blokir atau sita pemerintah, hingga ada upaya administratif dan banding administratif.

"Kita juga mendapat perlawanan, dan ini merupakan hal yang biasa saat pihak tersebut melakukan upaya-upaya hukum," kata Rionald.

Dari sisi permasalahan afiliasi, ia menjabarkan, diantaranya saham dimiliki perusahaan asing, hingga debitur atau obligor dipailitkan oleh pihak yang terindikasi afiliasi. Selain itu dari sisi permasalahan nilai berupa aset tanah yang telah dinilai, saat dilelang tidak laku, dan dari jumlah barang yang dilelang, yang laku hanya 7% pada 2021 dan masih 3% pada 2022.

Terakhir, dari sisi persoalan adanya kredit, ini berupa terindikasi kredit fiktif, perjanjian kredit tidak ada dan hanya cessie, hingga tidak diketahui adanya pengurangan utang debitur atau obligor.

"Kita juga melihat aset-aset tersebut dijadikan jaminan untuk kredit di mana ada case kreditnya dilakukan ke bank asing, jadi itu beberapa hal-hal yang jadi perhatian kami dalam penyelesaian aset eks BLBI," kata Rionald.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah