Kerja Kurang dari 1 Tahun, Begini Cara Hitung THR Prorata

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengimbau agar perusahaan atau pelaku usaha dapat membagikan Tunjangan Hari raya (THR) lebih awal. Bahkan, dia berharap penyaluran sudah dilakukan maksimal H-4 sebelum Lebaran atau tepatnya 18 April 2023.
Dengan demikian, masyarakat dapat mulai merencanakan ritual mudik dan pemenuhan kebutuhan saat Lebaran nanti. Tentunya, kabar gembira THR turut membuat pegawai senang dan bahagia.
Lantas, bagaimana jika pegawai tersebut terhitung masa kerjanya belum genap 1 tahun di suatu perusahaan. Apakah mereka berhak mendapatkan THR?
Sesuai aturan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan THR diberikan sebanyak 1 kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan atau setahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun maka digunakan penghitungan rata-rata (prorata).
"Besarannya adalah 1 bulan upah untuk buruh yang masa kerjanya 12 bulan terus menerus dan proporsialitas bagi pekerja yang masa kerjanya 1 bulan lebih tapi kurang dari 12 bulan," ungkapnya, dikutip Senin (27/3/2023).
Menurutnya, penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan dikalikan gaji setahun (rumusnya = masa kerja/12 x upah 1 bulan).
Dia mencontohkan masa kerja pegawai tersebut baru sekitar tujuh bulan saat pembagian THR maka rumusnya adalah (7/12) x upah 1 bulan. Namun, jika pegawai misalnya baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR maka lama masa kerjanya akan ditentukan oleh perusahaan.
Adapun, patut dipahami, upah satu bulan yang menjadi penghitungan adalah pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.
Ida menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya maka akan ada sanksi menanti. Sanksinya ada berupa sanksi administratif dan sanksi denda.
Sanksi administratif adalah, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.
Kemudian, sanksi denda adalah sebesar 5% dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut. Pembayaran denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya.
[Gambas:Video CNBC]
Bos! THR Lebaran 2023 Wajib Dibayar Sebelum Tanggal Ini
(haa/haa)