Pak Jokowi, THR PNS 2023 Kapan Dibagikan Nih?

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
26 March 2023 07:40
Presiden Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub, Jayapura, 21 Maret 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) Foto: Presiden Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub, Jayapura, 21 Maret 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengimbau bahwa pengusaha diharapkan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat pada 18 Maret 2023. Hal ini disampaikan usai rapat terbatas di Istana Negara oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Namun, bagaimana nasib THR Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) tahun ini?

Seperti diketahui, saat pandemi THR PNS/ASN sempat dipangkas. Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa perhitungan THR tengah digodok dan perhitungan ini masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal mengenai perhitungan THR PNS tahun ini.

Setelah proses perhitungan dan pembahasan ini, kata Isa pihaknya masih akan menyampaikan kepada Jokowi. Pun dia belum mau merinci berapa anggaran yang disiapkan, karena akan diumumkan oleh kepala negara.

"Tunggu diumumkan oleh presiden (Jokowi)," ujar Isa saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Minggu (25/3/2023).

Sementara itu, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menjelaskan bahwa THR kepada PNS pasti akan diberikan dan sudah dialokasikan.

Kendati demikian, terkait besarannya masih dihitung, karena harus memastikan berapa jumlah PNS yang masih aktif saat ini. Terkait besaran THR PNS, apakah diberikan secara penuh atau dikurangi porsinya dari tunjangan kerja, Rofyanto mengaku pemerintah belum memutuskan.

"Masih dibahas dan nantinya masih perlu didiskusikan, nanti arahan Presiden akan seperti apa," jelas Rofyanto dalam kesempatan yang sama.

Berikut daftar THR PNS berdasarkan rinciannya:

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan

Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan

Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan

Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan

Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan

Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan

Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan

Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan

Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan

Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan

Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan

Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan

Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan

Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan

Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bos! THR Lebaran 2023 Wajib Dibayar Sebelum Tanggal Ini


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading