Rumus Hitung THR Buat Pegawai Masa Kerja Kurang 1 Tahun

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
26 March 2023 12:31
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait Permenaker Upah Minimum 2023. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Foto: Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait Permenaker Upah Minimum 2023. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya atau THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta.

Kabar terbarunya, pemerintah mendorong para perusahaan memberikan THR bagi para karyawan lebih cepat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menambah cuti bersama Lebaran 2023.

Paling lambat THR dicairkan paling lambat tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran. Sedangkan bila dari pola sebelumnya pemberian THR bisa dilakukan mulai H-10 lebaran.

"Satu hal yang himbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai ratas di Istana, dikutip Minggu (26/3/2023).



Lantas bagaimana dengan besaran THR pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun? Simak informasi berikut ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya pernah mengatakan, penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan dikalikan gaji sebulan (rumusnya = masa kerja/12 x upah 1 bulan).

Misalnya, masa kerja pegawai tersebut baru sekitar tujuh bulan saat pembagian THR maka rumusnya adalah (7/12) x upah 1 bulan. Namun, jika pegawai misalnya baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR maka lama masa kerjanya akan ditentukan oleh perusahaan.


Apakah masa kerja pegawai tersebut akan digenapkan menjadi enam bulan atau tetap lima bulan saja. Adapun upah satu bulan yang menjadi penghitungan adalah pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.

Sebagai informasi, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya maka akan ada sanksi menanti. Sanksinya ada berupa sanksi administratif dan sanksi denda.

Sanksi administratif adalah, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.

Kemudian sanksi denda adalah sebesar 5% dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut. Pembayaran denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Jokowi, THR PNS 2023 Kapan Dibagikan Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular