Satgas BLBI Panggil Obligor, Tagih Rp 9,18 T Uang Negara!

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan pemanggilan penagihan dari sejumlah obligor. Pemanggilan tersebut dimuat dalam tiga pengumuman yang dipasang Satgas BLBI di koran nasional pada Jumat (24/3/2023).
Dalam pengumuman pertama terdapat enam obligor yang diminta memenuhi panggilan Satgas BLBI, pada 31 Maret 2023, pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Obligor diarahkan untuk menghadap Kelompok Kerja (Pokja) Tim A Satgas BLBI di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lt. 4, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat.
Adapun, agendanya adalah penyelesaian hak tagih negara dana BLBI. Mengingat pentingnya pertemuan ini, obligor diwajibkan untuk hadir.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Satgas BLBI dalam pengumuman tersebut, Jumat (24/3/2023)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, telah ditetapkan Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, atau Pihak yang Memperoleh Hak (keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri) dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik, antara lain tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM), penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/
atau tanah bangunan.
Berikut ini daftar obligor yang dipanggil:
1. Agus Anwar (Debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari) Rp 709.926.969.849,78
2. Trijono Gondokusumo (Obligor PKPS Bank Putra Surya Perkasa) Rp 5.382.878.462.135,90
3. Suyanto Gondokusumo (Obligor Bank Dharmala) Rp 904.479.755.635,85
4. Santoso Sumali (Obligor PKPS Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari) Rp 524.562.500.000,00
5. I Made Sudiarta (Ahli Waris I Gde Dermawan Obligor PKPS Bank Aken) Rp 560.985.000.000,00
6. Rp 987.446.409.511,33
- Andri Tedjadharma (Obligor Bank Centris)
- Pengurus PT Centris Mekarlestari
- Prasetyo Utomo
- Ahli Waris Paul Banuara Silalahi
Kemudian, Satgas BLBI juga melakukan panggilan ketiga kepada 3 perusahaan pada 4 April 2023. Agenda pemanggilan penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dan pengenaan tindakan keperdataan dan atau layanan publik. Tiga perusahaan tersebut diwajibkan menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
Berikut ini ketiga perusahaan tersebut:
1. PT Binasurya Purnanusantara Rp17.854.236.678,00
2. PT Graha Aneka Jasautama Rp20.008.508.376,00
3. PT Mayeng Jaya Lestari Rp21.995.756.974,00
Dalam pengumuman selanjut, Satgas juga melakukan pemanggilan ketiga atas empat perusahaan. Pemanggilan tercatat pada tanggal 6 April 2023. Agenda yang ditetapkan yaitu pemanggilan penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dan pengenaan tindakan keperdataan dan atau layanan publik.
Ini adalah daftar perusahaan tersebut:
1. PT Citrabumi Sacna Rp14.640.053.359,00
2. PT Datha Investindo Rp20.612.439.712,00
3. PT Tolubaraya Rp18.395.153.626,00
4. PT Golden Eltron Indonesia US$ 1.150.360,36
Dengan demikian, total penaggihan dalam tiga pengumuman ini adalah Rp 9,18 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Mantap! Ini Potret Satgas BLBI Beraksi Lagi, Sita Aset 1T
(haa/haa)