Di Balik Alasan Larangan Bukber PNS, Menteri PANRB Ungkap Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, arahan Presiden Joko Widodo yang melarang menteri, kepala lembaga atau badan, dan pemerintah daerah buka bersama juga berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Anas menegaskan, sebagaimana yang disampaikan Kepala Negara, kebijakan ini semata bentuk kehati-hatian pemerintah selama masa transisi masa Pandemi Covid-19 menjadi endemi. Meskipun, sebagaimana diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihapus sejak akhir tahun lalu.
"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati," kata Anas dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Kendati begitu, ia mengingatkan, kebijakan ini tak berlaku bagi masyarakat umum. Sebab, kebijakan Jokowi yang termuat dalam surat Sekretaris Kabinet yang diteken Pramono Anung pada 21 Maret 2023 itu hanya ditujukan kepada orang-orang yang ada di lingkungan pemerintahan saja.
"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati," imbuh Anas.
Anas menambahkan, PNS berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika pelarangan buka bersama ini dilanggar PNS, maka ia memastikan ada sanksi yang akan dikenakan.
"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," ujar Anas.
Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.
"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ujar Anas.
Dia menambahkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. "Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," ujarnya.
Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang. "Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," tutur Anas.
Sebagai informasi tiga poin dalam surat larangan penyelenggaraan buka bersama di lingkungan pemerintah, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
[Gambas:Video CNBC]
AKHLAK PNS Rendah! Menteri PANRB: Sebagian Enggak Mau Berubah
(mij/mij)