Konsep Ideal KRIS BPJS Versi Menkes: Satu Iuran, Satu Kelas

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 21/03/2023 10:25 WIB
Foto: Budi Gunadi Sadikin dalam acara Talk show B20 Summit di BNDCC Nusa Dua Bali, Minggu (13/11/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang implementasi program kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh rumah sakit pada 2024 mendatang, polemik definisi standar dalam nama program itu masih terus mencuat bahkan tak ada penjelasan detail kata standar dalam undang-undang yang menaunginya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pada saat awal-awal menjabat sebagai menteri kesehatan, Dia memang mengaku bingung dalam menafsirkan definisi standar kelas yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 itu. Sebab, UU itu tak menjelaslan definisi standarnya.

"Jadi saya terus terang waktu masuk bingung juga dan saya sama Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) bulan lalu baru duduk banyak kebingungan diantara kita juga," kata Budi di Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023)


Meski demikian, Budi mengaku sudah mendapatkan pemahaman terhadap kata standar dalam UU itu, yang menyebabkan kelas 1, 2, dan 3 di ruang rawat inap para peserta BPJS Kesehatan akan bisa segera dihapus, dan ada 12 kriteria yang harus dipenuhi RS untuk menghadirkan layanan KRIS.

Menurut Budi, definisi kelas standar itu sebetulnya merujuk pada konsep satu standar pelayanan di ruang rawat inap rumah sakit dengan skema iuran para pesertanya yang juga standar. Artinya iuran BPJS nantinya akan satu tarif untuk memperoleh 1 kelas khusus bagi mereka di ruang rawat inap RS.

"Jadi iuran nanti ke ke BPJS itu satu dengan mekanisme yang ada. Sekarang ada yang fix, ada yang persentase, tapi itu iurannya satu, dia dapatnya satu kelas untuk iuran ini," kata Budi.

Dengan demikian, ia menekankan RS masih dibolehkan untuk menyiapkan layanan kelas ruang rawat inap tipe VIP atau kelas 1. Namun, untuk memperoleh layanan super itu, Budi menganggap, pasien itu harus membayar iuran lain di luar iuran yang ia bayarkan ke BPJS.

"Yang dibayar BPJS nanti kelasnya 1 misal, namanya kelas KRIS. RS punya kelas 1 boleh enggak? saya naik boleh nanti ada namanya cost sharing atau nambah, boleh, enggak akan dihapus kelas 1. Ini cuma yang dibayarkan BPJS itu hanya KRIS," ucap Budi.

"Tapi pemahaman saya bukan dari sisi pelayanannya yang diseragamkan. Jadi RS tetap boleh, tapi dari sisi preminya itu nanti ke depan akan menjadin 1 dan dapatnya kelasnya itu kelas KRIS," ujar Budi.

Definisi yang disampaikan Budi ini pun mendapat dukungan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Sedangkan BPJS Kesehatan menolak definisi ini karena menghilangkan konsep dasar asuransi sosial, yaitu prinsip gotong royong karena seharusnya iurannya tidak satu tarif meski kelasnya satu standar.

"Itu menyalahi prinsip dasar asuransi kesehatan sosial karena asuransi kesehatan sosial dibangun atas unsur gotong royong, saling membantu. Kalau si kaya, si miskin, bayar sama, gotong royongnya di mana?" kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Komisi IX hari ini juga.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Budi Ungkap 1.436 RS Siap Jalankan Kris di Akhir Tahun