Bos BPJS Tolak Konsep KRIS dari Menkes, Kok Bisa?

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
21 March 2023 11:25
BPJS Kesehatan Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menolak definisi kelas rawat inap standar yang diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Anggota DJSN Raden Harry Hikmat.

Keduanya mendefinisikan KRIS sebagai sistem satu kelas dengan satu tarif iuran pesertanya. Sehingga BPJS tak lagi perlu menyediakan layanan tanggungan kesehatan sosial untuk ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 yang digunakan selama ini.

Menurut Ali Ghufron, jika nantinya konsep itu diterapkan maka sama saja menyalahi konsep asuransi sosial. Sebab, tidak lagi ada unsur gotong royong dalam pembiayaan jasa layanan kesehatan di rumah sakit jika tarif pesertanya ikut-ikutan terstandarisasi.

"Tadi dikatakan nanti iurannya satu, katanya ada yang menghitung Rp 70 ribu, itu menyalahi prinsip dasar asuransi kesehatan sosial karena asuransi kesehatan sosial dibangun atas unsur gotong royong, saling membantu, kalau si kaya, si miskin bayar sama, gotong royongnya di mana?" kata Ali Ghufron di Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Lagipula, dengan adanya konsep satu tarif iuran untuk satu pelayanan kesehatan di ruang rawat inap, Ali Ghufron melanjutkan, anggaran pemerintah belum tentu cukup untuk menaikkan besaran iuran yang mereka tanggung dalam cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Katakan pemerintah membayar Rp 42 ribu (iuran PBI saat ini) jadi Rp 70 ribu, atau Rp 35 ribu jadi Rp 70 ribu, dua kali lipat. Ada enggak uangnya? kita belum tanya Kemenkeu, jadi ini semua harus jelas menurut saya karena kalau membedakan iuran dan tarif masih persoalan, ini harus jelas," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menganggap definisi kelas standar itu sebetulnya merujuk pada konsep satu standar pelayanan di ruang rawat inap rumah sakit dengan skema iuran para pesertanya yang juga standar. Artinya iuran BPJS nantinya akan satu tarif untuk memperoleh 1 kelas khusus bagi mereka di ruang rawat inap RS.

"Jadi iuran nanti ke ke BPJS itu satu dengan mekanisme yang ada. Sekarang ada yang fix, ada yang persentase, tapi itu iurannya satu, dia dapatnya satu kelas untuk iuran ini," kata Budi.

Anggota DJSN Raden Harry Hikmat juga melontarkan sudut pandang yang sama dengan Budi. Ia mengatakan, kelas standar itu memang kelas rawat inap yang dari sisi pelayanan dasarnya telah terstandarisasi, termasuk peralatan fisiknya, hingga tarif iuran pesertanya itu sendiri yang hingga kini masih dihitung aktuaria.

"Secara konsekuen ketika ad penyesuaian ke tarif, itu berdasarkan KRIS kan harusnya sama tarifnya, untuk rawat inap masuk ke ruangan dengan standar yang ada harusnya kontribusi untuk bayar tarif inap itu sama, harusnya one class one tarif," ujar Raden.

Maka dari itu, ia melanjutkan, konsekuensi berikutnya RS harus bisa menyesuaikan dari sisi sarana dan prasarananya untuk menunjang pelayanan kesehatan melalui 12 kriteria yang telah ditetapkan. 12 kriteria ini menjadi rujukan untuk diterapkannya KRIS.

"Yang distandarkan dari 12 indikator itu lebih kepada standar rawat inap untuk sarana prasarana. Sebetulnya secara fisik itu yang akan kita standarisasi secara keseluruhan. Jadi paling tidak layanan kesehatan itu itu akomodasi untuk pelayanannya standar minimumnya terpenuhi syarat-syaratnya," tutur Raden.

Kendati begitu, dari sisi standarisasi layanan penindakan untuk menyembuhkan pasien, menurutnya tidak termasuk ke dalam sistem KRIS. Sebab, itu sudah ada dalam Standard Operating Procedure (SOP) masing-masing profesional penindakan di rumah sakitnya.

"Kalau standar tindakan kembalikan ke SOP RS, SOP profesional kalau dia operasi jantung, kanker, dan sebagainya sudah tentu itu ada standar yang beda, yang tidak bisa dibiarkan dengan standar pelayanan minimal dari sisi sarana dan prasaran," ungkap Raden.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ramai BPJS Kesehatan Orang Kaya, Hapus Kelas & Iuran Baru


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading