Benang Kusut Impor Pakaian Bekas RI, Dilarang Tapi Merajalela
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sepertinya belum memiliki rencana khusus yang spesifik terkait maraknya pakaian bekas impor yang membanjiri pasar domestik. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai turun tangan dan memerintahkan anak buahnya segera menangani karena pakaian bekas impor mengganggu industri domestik.
Dan, jelas-jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022, pakaian dan barang bekas lainnya dengan kode HS 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang impor. Uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Pakaian bekas impor dapat dengan mudah ditemukan, baik di pasar tradisional, mal, bahkan dijual di platform belanja online. Lalu, bagaimana kepastian keputusan dari pemerintah untuk penindakan bisnis perdagangan pakaian bekas impor ini?
"Saya tidak tahu, kasih saja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindaklanjuti," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditanya kemungkinan untuk menutup bisnis penjualan pakaian bekas impor, dikutip Senin (20/3/2023).
Para pelaku industri tekstil lokal sebenarnya telah menyinggung soal impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian bekas sejak lama. Bahkan, serbuan impor disebut-sebut menjadi salah satu penyebab industri TPT lokal 'berdarah-darah' karena menggerus pasar lokal.
Ditambah, dengan pasar ekspor yang tengah lesu akibat efek domino memanasnya perekonomian di negara-negara tujuan ekspor utama TPT Indonesia. Apalagi, pakaian bekas impor juga sudah meringsek sampai ke mal-mal.
Padahal, sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Atas hal ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara. Jokowi mengaku sudah memerintahkan anak buahnya agar segera menangani hal ini.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita," kata Jokowi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Istora Senayan, Jakarta.
"Sudah saya perintahkan untuk cari betul, dan ini sudah sehari dua hari, sudah banyak yang ketemu," imbuhnya.
Jokowi tidak ragu menyebut, impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Adapun negara asal barang bekas impor ilegal paling banyak berasal dari Asia, khususnya Jepang.
Senda, Mendag mengatakan, masuknya barang bekas impor seperti baju telah merugikan negara. Belum lagi, katanya, baju-baju bekas impor ini bisa membawa masuk penyakit ke Indonesia. Maka dia akan memusnahkan baju bekas hasil tegahan pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pihaknya telah mengamankan atau menyita 7.877 bal impor baju bekas. Perolehan itu merupakan total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.
"Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian, itu tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag," jelas Askolani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Askolani menjelaskan sepanjang 2022 pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 bal baju bekas impor. Penindakan terus berlanjut di 2023 di mana sampai Februari ada 44 penindakan terhadap 1.700 bal impor baju bekas.
Para importir, kata Askolani banyak menggunakan berbagai macam modus. Salah satunya yakni baju bekas diselipkan di antara barang lainnya yang tidak dilarang masuk ke Indonesia.
"Modus undeclared atau misdeclared di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan juga risiko dari pintas batas yang menjadi titik pengawasan kita," tuturnya.
Adapun beberapa titik yang sering dimasuki oleh baju-baju bekas impor yakni di wilayah pesisir timur Sumatra, Batam, dan Kepulauan Riau. Kebanyakan baju-baju bekas impor tersebut, kata Askolani datang dari pelabuhan tidak resmi.
Selain pelabuhan-pelabuhan tersebut, Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas Belawan, dan Pelabuhan Cikarang.
Dalam melakukan penindakan pencegahan impor baju bekas ini, Bea Cukai telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kemenkop UKM meminta platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, dan Facebook untuk menutup akun konten kreator yang mempromosikan dan/atau seakan mengajak penontonnya untuk belanja pakaian bekas impor (thrifting).
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin menyampaikan alasan pihaknya meminta untuk menutup akun konten kreator tersebut, karena dengan adanya konten-konten terkait thrifting telah membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli pakaian bekas impor, dan mengakibatkan produk UKM dalam negeri menjadi tergerus dan tersaingi oleh barang dan pakaian bekas impor tersebut.
(dce)