Jokowi Geram Impor Pakaian Bekas Ganggu RI, Begini Ceritanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengatakan impor pakaian bekas mengganggu dan telah memerintahkan anak buahnya segera mencari akar persoalannya. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sendiri mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 telah melakukan 234 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat dengan taksiran nilai mencapai Rp 24,21 miliar.
Menurut Bea Cukai, berbagai modus dilakukan importir nakal agar pakaian bekas bisa masuk ke Indonesia. Seperti, pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.
Bea Cukai mencatat, pada 2022 volume impor pakaian bekas dengan HS Code 63090000 mencapai 26,22 ton atau melonjak 227,75% dibandingkan volum impor pakaian bekas pada tahun 2021 yang hanya 8 ton.
"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (17/3/2023).
Lalu bagaimana langkah para menteri Jokowi menangani gempuran pakaian impor bekas?
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengakui, banyaknya pelabuhan kecil atau 'jalan tikus' jadi salah satu kelemahan dalam menegakkan pengawasan di pintu masuk Indonesia. Akibatnya, barang impor, termasuk baju bekas bebas memasuki pasar dalam negeri.
"Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat," kata Zulhas.
Mendag menambahkan, masuknya barang bekas impor, seperti baju telah merugikan negara. Belum lagi, baju-baju bekas impor ini bisa membawa masuk penyakit ke Indonesia.
"Bukan soal dunia usaha atau tidak. Ini, kan, bawa penyakit. Menular. Kan, enggak bagus. Tentu masyarakat dirugikan karena [pakaian] bekas itu bahaya. Bisa jamur, bisa bawa penyakit, bisa hancurkan UMKM kita," katanya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas, termasuk impor salah satunya disebabkan adanya peminat. Menurutnya, ada banyak peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal, terutama untuk kalangan muda.
"Thrifting ini peminatnya banyak, banyak dari kalangan muda. Masyarakat masih lebih menyukai brand tapi sensitif harga. Yang paling besar dilakukan UMKM adalah pakaian bekas impor ilegal," kata Teten.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022, pakaian dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00. Uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Jika ditelusuri, impor barang bekas dengan nomor HS ini ternyata tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS). Memang, importasi pakaian bekas ini turun jika melihat data tahun 2019 sampai Januari 2023.
Nilai impor pakaian berkas dengan kode HS HS 6309.00.00 pada 2019 tercatat mencapai US$6,07 juta atau sekitar Rp93,3 miliar (asumsi kurs Rp15.374/US$), pada 2020 turun jadi US$493,98 ribu atau sekitar Rp7,5 miliar, 2021 jadi US$44,13 ribu atau sekitar Rp678 juta.
Namun, angka tersebut melonjak lagi jadi US$272,14 ribu atau sekitar Rp4,1 miliar pada 2022. Pada Januari 2023, tercatat ada impor senilai US$1.965.
Secara tonase, impor 2019 tercatat mencapai 417,72 ton. Padat 2020 ada 65,91 ton impor, 2021 jadi 7,93 ton, dan 2022 melonjak ke 26,22 ton. Sementara itu, Januari 2023 tercatat ada 147 kg impor pakaian bekas.
[Gambas:Video CNBC]
(dce)