
Perry Warjiyo, Calon Tunggal Gubernur BI Diuji DPR Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Perry Warjiyo akan melakukan uji kelayakan atau fit and proper test di Komisi XI DPR hari ini, Senin (20/3/2023).
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan, sesuai agenda yang ada, Perry Warjiyo akan melakukan uji kelayakan pada pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB. Adapun pengambilan keputusan juga akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
"Pukul 10.00 - 12.00 (uji kelayakan Perry Warjiyo). Rapat pengambilan keputusan direncanakan pukul 14.00," jelas Hendrawan kepada CNBC Indonesia, Senin (20/3/2023).
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun juga menambahkan, bahwa uji kelayakan kepada Perry Warjiyo selaku calon tunggal Gubernur BI dilakukan pukul 10.00 WIB.
"Agendanya jam 10 pagi. (Perry Warjiyo) calon tunggal," ujar Misbakhun.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi telah mengajukan Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur BI periode 2023-2028 ke DPR. Surat Presiden ke DPR tersebut ke DPR dikirimkan pada Rabu (22/2/2023).
Jokowi mengungkapkan alasan dirinya memilih sosok Perry. Menurutnya, di dalam kondisi ketidakpastian global yang tinggi, sosok yang berpengalaman menjadi pilihan terbaik.
"Jadi dalam situasi kegentingan global seperti saat ini kita tidak ingin mengambil risiko, fiskal dan moneter sangat-sangat penting dan kita harus menempatkan orang yang punya rekam jejak, jam terbang yang tinggi dan pengalaman yang tinggi," kata Jokowi, dikutip Senin (20/3/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang juga mengatur tentang BI, Presiden sebenarnya dapat mengajukan sebanyak-banyaknya tiga calon Gubernur BI untuk diseleksi oleh DPR.
Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir Mei 2023. Sejak era independensi BI berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, belum ada Gubernur BI yang menjabat dua periode atau selama 10 tahun. Perry, yang menjabat Gubernur BI sejak 2018, berpeluang besar untuk memegang jabatan tersebut selama dua periode.
Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai Gubernur BI, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.
Perry juga pernah menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional. Jabatan tersebut diemban setelah menjadi Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.
Sebelum menjadi Gubernur BI, Perry sebenarnya sudah berkali-kali gagal untuk menjadi seorang Deputi Gubernur sebelum akhirnya terpilih. Tak disangka, saat itu pun, Perry akhirnya menjadi satu-satunya calon Gubernur BI yang dipilih Presiden Jokowi.
Perry Warjiyo resmi menjadi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2018.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perry Warjiyo Kenang 2 Kali Ditolak Jadi Deputi Gubernur BI
