Harga Batu Bara RI Diubah, Royalti Terkerek Naik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah formula penentuan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Batu Bara.
Seperti yang dikatakan oleh Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite. Dia menyebutkan revisi formula HBA anyar ini akan menentukan HBA berdasarkan transaksi real time atau transaksi terkini yang didapatkan dari data e-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"HBA itu disusun berdasarkan transaksi real sesuai dengan data e-PNBP," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/3/2023).
Lantas apakah dengan direvisinya formula HBA ini akan berpengaruh pada besaran royalti untuk perusahaan batu bara?
Idris mengatakan bahwa revisi formula HBA yang baru ini tidak akan berpengaruh pada besaran royalti. Dia bilang, formula HBA terbaru ini diatur adil untuk negara dan pengusaha batu bara. "Pokoknya negara, perusahaan dalam posisi fair, adil, karena dihitung dari data real transaksi PNBP, jadi nggak nembak-nembak," tambahnya.
Dia menambahkan bahwa sebelum dilakukan revisi formula HBA, sebelumnya HBA ditentukan dengan cara yang kurang adil. "Tanya saja sama perusahaannya, tanya saja sama ICI, tanya aja sama Platts, mereka nembak-nembak saja," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menjelaskan formula HBA yang baru ini akan berdampak pada penetapan royalti batu bara yang lebih adil baik bagi pemerintah maupun perusahaan. Menurut Arsal HBA sendiri sebelumnya mengacu pada empat indeks yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts.
"Formula harga yang baru ini paling tidak menurunkan selisih/gap antara HBA yang kebanyakan batu bara di luar negeri yang kalori tinggi dan kita sudah tidak banyak lagi. Ini tentunya memberikan dampak positif," kata Arsal di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Selain itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menyampaikan evaluasi formula HBA sendiri dilakukan karena mempertimbangkan permintaan dari para pelaku usaha.
Pasalnya HBA yang diperoleh dari empat indeks yang digunakan pemerintah cukup memberatkan. Di mana masing-masing indeks bobotnya dipukul raya yakni 25%.
"Apa yang terjadi dengan lonjakan harga, menjadikan HBA tinggi dan harga jual rendah ini memberatkan industri karena royalti dibebankan HBA. Oktober 2022 itu puncaknya di atas US$ 300 per ton sekarang ini Januari Februari Maret hampir sama US$ 200 per ton," kata Irwandy dalam diskusi Peningkatan Kapasitas Media Sektor Minerba, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, menurut Irwandy mengenai indeks yang baru akan memakai harga dua bulan sebelumnya dengan persentase yang berbeda beda. Misalnya, 70% harga bulan ini dan 30% di bulan ini atau sebaliknya.
"Kemudian pre
sentasenya di ambil dari EPNBP untuk dilihat berapa persentase yang terjadi kira kira begitu. Sehingga harga jual dengan HBA tidak terlalu jauh sehingga adil buat pemerintah dan adil buat perusahaan," kata dia.
[Gambas:Video CNBC]
Alert! Formula Harga Batu Bara RI Bakal Diubah, Ini Alasannya
(pgr/pgr)