
Rafael Jika Tak Dicopot Sebagai PNS, Kantongi Pensiun Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih dalam tahap administrasi. Meski begitu Kementerian Keuangan memastikan ia tak akan mendapatkan hak pensiun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, hukuman berupa pemecatan dan tidak akan mengantongi uang pensiunan sebagai PNS karena Rafael telah dipecat dengan tidak hormat akibat melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Ini kategori disiplin pelanggaran berat. Jadi konsekuensinya dipecat dan tidak mendapatkan dana pensiun," ujar Heru saat melakukan konferensi pers di kantornya, dikutip Selasa (14/3/2023).
Setiap PNS yang telah pensiun dari jabatannya sebetulnya berhak untuk menerima sejumlah uang dalam bentuk gaji pensiunan PNS, serta sejumlah tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Namun, karena terlibat pelanggaran disiplin berat, Rafael Alun tidak akan mendapatkan semua haknya tersebut. Adapun pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Rafael diantaranya tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang di dalam maupun di luar kedinasan.
Rafael juga terbukti tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar. Karena berbagai pelanggaran yang ia lakukan itu, uang pensiun yang harusnya diterima saat berusia tua melayang begitu saja.
Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS, yang tidak akan lagi bisa didapatkan oleh Rafael Alun:
Gaji pokok pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Asal Mula Ide Pensiunkan Dini PNS Secara Massal