
Hati-hati, Dagangan Baru Jokowi Bisa Bikin BPP Listrik Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerapkan kebijakan perdagangan karbon di sektor ketenagalistrikan yang diaplikasikan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan perdagangan karbon ini bisa berdampak pada naiknya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dari perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon tersebut.
"Kaitannya dengan adanya pasar karbon ini, mungkin bisa saja itu menaikkan karena ada biaya yang harus dikeluarkan. Biaya ini tentu akan berdampak kepada biaya pokok penyediaan," ungkap Jisman kepada CNBC Indonesia dalam program 'Energy Corner', Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan, sepanjan tahun 2023 ini sudah ditetapkan sebanyak 99 PLTU dari 46 perusahaan yang bisa terlibat dalam perdagangan karbon di Indonesia. lebih detail Jisman mengatakan 99 PLTU itu terdiri dari 55 PLTU milik PLN dan 44 PLTUĀ milik perusahaan swasta atauĀ Independent Power Producer (IPP).
"Karena inikan banyakan PLN bersama IPP yang 99 (PLTU) ini. Dari 99 ini kan 55 PLN, 44 IPP. 55 ini kan nanti berdampak pada Biaya Pokok Penyediaan. Kami melihat perdagangan ini sementara nggak terlalu signifikan pada biaya pokok penyediaan yang akan berakibat nanti ke tarif listrik," tambahnya.
Lebih lanjut, Jisman mengatakan Indonesia memiliki target pengurangan emisi dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan tahun 2030 sebesar 155 juta ton emisi karbon..
"Untuk mengatur supaya kita mencapai 155 juta ton pengurangan emisi ini, kita sudah membuatkan pengaturan sedemikian dan kita sudah menetapkan batas atas emisi atau procedural batas emisi terhadap beberapa PLTU ya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! RI Punya Aturan Perdagangan Karbon Listrik