
Dianggap Kotor, Cek Segini Emisi Karbon dari PLTU Raksasa RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berkomitmen untuk menekan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pasalnya, setiap PLTU berkapasitas 1 GW menghasilkan 5 juta ton CO2.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Oleh sebab itu, ia berharap emisi dari sektor pembangkit listrik dapat berkurang dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Menurut Dadan, dengan adanya implementasi aturan tersebut, pemerintah memperkirakan akan memperoleh penurunan emisi sebesar 500 ribu ton dari sektor pembangkitan pada 2023. Utamanya melalui perdagangan karbon yang diikuti oleh 99 PLTU pada tahun ini.
"Dari perhitungan kami 500 ribu ton untuk tahun ini. Memang kalau melihat angka 240-250 juta ton yang berasal dari sektor ketenagalistrikan kan ini angkanya 1/500. Tidak besar, tapi kalau kita lihat angka 500 ribu ton ini besar karena satu pembangkit kalau PLTU misalkan 1 GW itu kan 5 juta. Artinya ini kan 100 MW skala PLTU yang artinya kita tidak operasikan," kata dia dalam Sosialisasi Permen ESDM No 16 Tahun 2022, Selasa (24/1/2023).
Setidaknya ada beberapa hal yang diatur dalam regulasi anyar tersebut. Misalnya seperti persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU.
Kemudian penyusunan monitoring emisi gas rumah kaca (GRK) untuk pembangkit tenaga listrik. Berikutnya, penetapan persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha pembangkit tenaga listrik.
"Ini akan bapak-ibu akan dapat berapa angkanya (kuota emisi), untuk hal tersebut kita sudah selesaikan akhir tahun kemarin. Kemudian perdagangan karbon, penyusunan laporan emisi gas rumah kaca pembangkit listrik dan evaluasi," kata dia.
Meski begitu, Dadan memastikan bahwa pelaksanaan dari aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, pemerintah ingin memastikan bahwa pasokan listrik yang ada tetap andal dan tarif bagi masyarakat tetap terjangkau.
"Jadi kami sudah menetapkan batasannya sudah ditetapkan dan saya yakin tahun ini semua bisa. Angka-angka yang friendly lah dari sisi penurunannya. Tapi kita pun di ujungnya kita melihat akan mendapatkan penurunan. Dari perhitungan kami 500 ribu ton untuk tahun ini," kata Dadan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! RI Punya Aturan Perdagangan Karbon Listrik