Ini Alasan Pemerintah Rilis Aturan Ekonomi Karbon

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan aturan main terkait perdagangan karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berlaku efektif mulai tahun 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan implementasi dari aturan ini bertujuan agar target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dapat tercapai. Mengingat, sektor ketenagalistrikan menyumbang emisi karbon yang cukup besar.
"Saya harap para peserta yang hadir dapat lebih memahami mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di subsektor pembangkit listrik yang kita mulai tahun ini. Dengan adanya implementasi ini, target pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai NDC (Nationally Determined Contributions) bisa tercapai secara bersama," kata Dadan dalam acara Sosialisasi Permen ESDM No 16 Tahun 2022, Selasa (24/1/2023).
Perlu diketahui, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon untuk menjaga kenaikan suhu global dengan menaikkan target Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) menjadi 32% atau setara dengan 912 juta ton CO2 pada tahun 2030. Sebelumnya, Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon 29% atau setara dengan 835 juta ton CO2.
Permen ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Setidaknya, ada beberapa hal yang diatur dalam regulasi anyar tersebut. Misalnya, persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU.
Kemudian, penyusunan monitoring emisi gas rumah kaca (GRK) untuk pembangkit tenaga listrik. Berikutnya, penetapan persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha pembangkit tenaga listrik.
"Ini akan bapak-ibu akan dapat berapa angkanya (kuota emisi), untuk hal tersebut kita sudah selesaikan akhir tahun kemarin. Kemudian perdagangan karbon, penyusunan laporan emisi gas rumah kaca pembangkit listrik dan evaluasi," kata dia.
Meski begitu, Dadan memastikan bahwa pelaksanaan dari aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, pemerintah ingin memastikan bahwa pasokan listrik yang ada tetap andal dan tarif bagi masyarakat tetap terjangkau.
"Jadi kami sudah menetapkan batasannya sudah ditetapkan dan saya yakin tahun ini semua bisa. Angka-angka yang friendly lah dari sisi penurunannya. Tapi kita pun di ujungnya kita melihat akan mendapatkan penurunan. Dari perhitungan kami 500 ribu ton untuk tahun ini," kata Dadan.
[Gambas:Video CNBC]
Ini Jurus PLN Bisa Garap Proyek Ribuan Triliun Energi Hijau
(wia)