
99 PLTU Boleh Dagang Karbon, Segini Perkiraan Harganya..

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu mengatakan bahwa Kementerian ESDM sudah menetapkan sebanyak 42 perusahaan dengan 99 PLTU yang bisa melakukan perdagangan karbon di tahun 2023.
"Kemudian untuk setiap pembangkit kita juga menerbitkan persetujuan teknis batas emisi pelaku usaha. Kita sudah mengeluarkan SK Menteri untuk 99 PLTU dari 42 perusahaan. Kemudian dari situ kita ketahui mana surplus mana defisit, nah selisih ini yang kita perdagangkan di sesama PLTU ini jadi itu yang disebut dengan perdagangan karbon," ujar Jisman kepada CNBC Indonesia dalam program 'Energy Corner', Senin (13/3/2023).
Namun sayangnya, Jisman menyebutkan belum ada harga pasti dari perdagangan karbon yang dilakukan oleh 99 PLTU yang telah ditentukan. Yang pasti, Jisman mengatakan penetapan harga untuk perdagangan karbon dalam rentang harga US$ 2 sampai dengan US$ 18 per ton emisi karbon.
Jisman melanjutkan, nantinya harga pasti dari perdagangan emisi karbon akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, Jisman mengatakan pihaknya masih menggodok harga perdagangan karbon bersama dengan Kementerian Keuangan.
"Jadi memang belum ada penetapan dari pemerintah nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Harganya masih digodok. Sesuai dengan semacam studi kajian bahwa harga karbon itu di Indonesia itu antara US$ 2 sampai US$ 18 per ton," ujarnya.
Sampai saat ini, Jisman mengatakan bahwa harga perdagangan karbon ditentukan dari kesepakatan antara PLTU yang melakukan jual beli karbon.
"Jadi kita berharap nanti sesama PLTU mana yang surplus, mana yang defisit, ada sekitar 8 juta ton CO2 bisa membeli, mereka B2B dulu belum ada pengaturan harga dari pemerintah. Kami menyampaikan ini berdasarkan kajian, ini belum penetapan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemerintah juga telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Namun PTBAE-PU ini hanya berlaku untuk PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori.
Pertama, PLTU Mulut Tambang/PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama 25 MW-kurang dari 100 MW. Kedua, PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW.
Ketiga, PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan sama atau kurang dari 400 MW. Keempat, PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.
Sementara itu, PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN atau untuk kepentingan sendiri akan ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2024.
Adapun pada 2023 ini pemerintah setidaknya telah menetapkan nilai PTBAE-PU kepada 99 unit PLTU Batubara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang mencapai 33.569 MW.
Ke depannya, secara bertahap perdagangan karbon di sub sektor pembangkit tenaga listrik pada fase kedua dan ketiga akan diterapkan pada pembangkit listrik fosil selain PLTU batubara dan tidak hanya yang terhubung ke jaringan PT PLN (Persero).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Ini 4 Kategori PLTU yang Boleh Jual Emisi Karbon