Anak Buah Teten Masduki Usul Impor Sepatu Bekas Dilarang

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 13/03/2023 20:10 WIB
Foto: Pedagang beraktifitas jual beli sepatu bekas impor di pasar senen, Jakarta, Rabu, (8/3/2023). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepatu dan pakaian bekas impor membanjiri pasar dalam negeri. Bahkan, beberapa waktu lalu, viral media asing menyoroti masuknya sepatu bekas impor ke Indonesia, padahal sepatu-sepatu itu awalnya untuk disumbangkan.

Menanggapi hal itu, Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengakui, pemerintah masih harus mengoreksi kembali peraturan mengenai barang yang dilarang impor dan ekspor.

"Kita usulkan alas kaki masuk dalam lartas atau larangan terbatas," kata Hanung dalam diskusi terbatas dengan wartawan di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (13/3/2023).


Menurut Hanung, saat ini alas kaki bekas belum tertuang dalam larangan impor yang terkandung dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Padahal, produk alas kaki atau sepatu bekas impor juga termasuk ke dalam barang bekas impor yang belakangan ini memenuhi pasar domestik Indonesia.

Di dalam Permendag No 40/2022, disebutkan pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00, dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Namun, Permendag tersebut tidak tegas menyebutkan sepatu atau alas kaki sebagai salah satu barang bekas yang dilarang impornya. 


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Ancam Mogok Massal Jika Pemerintah Diam Soal Impor Ilegal