
Pengusaha Protes Larangan Impor Bahan Baku, Airlangga Turun Tangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi merevisi ketentuan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku dan penolong yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Impor.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, revisi itu telah dilakukan seusai rapat koordinasi terbatas kemarin di Kemenko Perekonomian. Hasil revisinya ialah mengeluarkan sejumlah komoditas impor dari aturan lartas itu.
"Tapi ingat permendagnya belum berlaku ya, baru 10 Maret. Tapi kita sudah revisi lagi karena ada paling enggak tiga perubahan," ujar Susiwijono di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Tiga komoditas yang dikeluarkan di antaranya adalah komoditas Mono-ethylene Glycol atau MEG yang merupakan produk petrokimia dan biasanya untuk bahan baku baku cat, resin, atau solven. Lalu, ada suku cadang pesawat untuk Maintenance, Repair, and Operations atau MRO, dan ketiga bahan baku plastik.
"Itu kan kena lartas, Pak Menko menyampaikan oh jangan dong ini kan untuk industri penerbangan kita harus safety semuanya, dan yang ketiga ada 12 komoditas, 12 kode HS terkait bahan baku plastik," tegasnya.
"Nah, tiga itu sudah langsung kita revisi, sehingga nanti sebentar lagi akan keluar revisi Permendag 36. Kira-kira gitu ya yang untuk Permendag 36," ujar Susiwijono.
Sebagaimana diketahui, pengusaha memprotes kebijakan pemerintah terkait lartas impor bahan baku dan penolong yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Impor.
Protes terkait kebijakan lartas itu salah satunya disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Menurut mereka, pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong itu harusnya mempertimbangkan keterbatasan kapasitas industri hulu domestik.
Pertimbangan kapasitas industri hulu itu menurut mereka penting supaya menghindari kelangkaan bahan baku maupun bahan penolong, termasuk bagi industri yang berorientasi ekspor. Maka, mereka merekomendasikan supaya ada evaluasi berkelanjutan pada kode HS yang terkena larangan terbatas.
"Jangan sampai gangguan pada rantai pasok berdampak pada kinerja ekspor," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe melalui siaran pers hari ini.
Juan mengatakan bahwa Kadin Indonesia khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran akan menimbulkan gangguan pada rantai pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional, misalnya otomotif, pertambangan termasuk smelter, elektronika, hingga makan dan minuman yang berorientasi ekspor.
Juan mengungkapkan beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang dari kebijakan lartas itu di antaranya garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan-minuman, hingga besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong, serta suku cadangan mesin.
Lalu, juga termasuk ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenisnya, monoethylene glycol untuk kebutuhan produksi polimerisasi industri sintetik filament, serta komoditas bahan baku plastik.
Selain itu, juga komoditas non woven untuk bahan baku dan bahan penolong industri, seperti industri otomotif juga pertambangan dan smelter yang belum sepenuhnya dapat diproduksi dalam negeri, serta komoditas kabel serat optik untuk bahan baku dan bahan penolong industri hilir yang belum sepenuhnya diproduksi di dalam negeri.
"Kadin senantiasa akan menjadi mitra pemerintah untuk memastikan peningkatan kinerja ekspor yang tentunya juga harus didukung oleh ekosistem usaha yang kondusif," ucapnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPS Ungkap Barang Paling Diimpor RI Sepanjang 2023, Apa Itu?