Satgas BLBI Sita Aset Tanah Debitur Bernilai Rp 74,3 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali mengumumkan penyitaan aset senilai Rp 74,3 miliar, milik debitur PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group).
Aset yang disita pada pada 8 dan 10 Maret 2023 itu berlokasi di Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri. Luas keseluruhan barang jaminan berupa tanah yang disita adalah 35.492 m2.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp 948,7 miliar," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui siaran pers, Jumat (10/3/2023).
Adapun aset yang disita rinciannya 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2; 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2; 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2; 1 bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2; dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.
Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat desa atau kecamatan setempat.
"Selanjutnya atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," ujar Rionald.
Rionald menegaskan, penyitaan barang jaminan dari para obligor atau debitur BLBI ini merupakan salah satu upaya penagihan yang dilakukan dengan tujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tutur Rionald.
(haa/haa)