Subsidi Motor Listrik Rp1,75 T, Uangnya Ada Bu Sri Mulyani?

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
08 March 2023 18:06
Salah satu pegawai mekanik motor listrik melihat motor listrik di salah satu showroom di kawasan Arteri, Senin (11/10/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Salah satu pegawai mekanik motor listrik melihat motor listrik di salah satu showroom di kawasan Arteri, Senin (11/10/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima rincian rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai subsidi kendaraan listrik yang mencapai Rp 1,75 triliun.

Terlebih, Kementerian Keuangan masih terus berupaya mencari anggaran Rp 1,75 triliun tersebut dari berbagai sumber yang tersedia. Namun, kantor yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani ini memastikan anggaran selalu tersedia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta saat ditemui di kantornya kemarin Selasa (7/3/2023).

"Bendahara umum negara itu, kalau Pak Presiden (Joko Widodo) mengatakan ini, ya kita akan carikan anggaran yang bisa kita kemudian dipindahkan ke kementerian atau lembaga," jelas Isa.

Lebih lanjut, Isa memastikan, bahwa pihaknya bisa menyediakan anggaran sebesar Rp 1,75 triliun tersebut sebagai subsidi KLBB kepada masyarakat. Anggaran akan diambil salah satunya dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa).

"Tapi lagi-lagi, kita harus tahu bahwa ini ada dua isu. Masalah duitnya ada atau enggak, kalau duit ada," ujarnya.

"Kita masih ada Silpa, sila lebih pembiayaan anggaran kan masih ada. Jadi, kalau duit ada. Tapi, kita juga harus hati-hati karena kita tidak boleh menyediakan dana tanpa anggaran," ujar Isa lagi. Namun, anggaran itu akan ditelaah lagi, apakah masih ada di bendahara umum atau tidak.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) baik motor atau mobil.

Adapun program subsidi KLBB pada tahun ini menyasar 50.000 motor konvensional untuk dikonversi menjadi motor listrik. Kemudian pembelian 250.000 motor listrik baru, pemerintah akan berikan bantuan atau subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.

Pemerintah menggelontorkan subsidi senilai Rp1,7 triliun untuk KBLBB kepada masyarakat, dan mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Perhitungan angka Rp 1,7 triliun tersebut berdasarkan kendaraan roda dua yang disubsidi, yakni sebanyak 250.000 unit. Sedangkan insentif mobil listrik belum dihitung.

Adapun, pemerintah telah menetapkan, yang berhak mendapatkan subsidi KLBB adalah dengan kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pantang Injak Pedal Rem, Luhut Lobi Raksasa Otomotif China

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular