Tegas Nih! Sepatu Bekas Singapura Ilegal, Harus Dimusnahkan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan praktik impor ilegal, termasuk sepatu bekas impor. Kemendag juga akan memusnahkannya.
"Kalau diketahui terbukti benar sepatu bekas tersebut asal impor, harus dimusnahkan," kata Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/3/2023).
Dia menuturkan, barang bekas dilarang diimpor, kecuali barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Intinya impor barang bekas dilarang, kecuali yang diatur dalam Permendag 20/2021 Jo. Permendag 25/2022. Bisa dilihat dalam lampiran 3," terangnya.
Selain itu, impor sepatu bekas juga telah dilarang dan tertuang dalam Permendag Nomor 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Dalam Permendag tersebut telah jelas tertulis bahwa Pos Tarif atau HS 6309.00.00, pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang untuk diimpor.
(wur/wur)