
Kemenperin: Sepatu Bekas Singapura Bikin Kulit Gatal & Alergi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli sepatu bekas eks Singapura walaupun bermerek. Sebab, pemakaian alas kaki atau sepatu bekas berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Pemakaian alas kaki bekas berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, pemakaian alas kaki bekas berpotensi menimbulkan penyakit kulit seperti gatal-gatal, alergi, hingga infeksi karena alas kaki tersebut melekat langsung pada bagian tubuh," ungkap juru bicara Kemenperin, Febri Hendri kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/3/2023).
Febri menambahkan munculnya penyakit tersebut disebabkan adanya jamur dan bakteri yang terdapat pada alas kaki bekas. Ditambah lagi akibat udara yang lembab dan alas kaki bekas yang kotor.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak membeli sepatu bekas. Lebih baik kita membeli dan mencintai produk sepatu dalam negeri yang memiliki kualitas baik," imbuh dia.
![]() Sepatu Impor bekas |
Ada Rencana Skema Impor Sepatu Akan Diubah
Maraknya perdagangan atau jual beli sepatu bekas impor menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, bisnis ilegal tersebut telah merugikan banyak pihak, juga menghambat perekonomian nasional.
Kemenperin selaku pembina industri, dalam hal ini Industri alas kaki, segera mengambil sikap dengan berkoordinasi bersama Kementrian/Lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bea dan Cukai, TNI dan Polri. Skema baru sepatu impor disiapkan guna mencegah masuknya sepatu impor ilegal.
"Selain itu kita juga mendorong ketentuan proses importasi sepatu yang tadinya dilakukan post border dipindah ke border serta terus meningkatkan kualitas produk serta brand industri alas kaki nasional," ucapnya.
Kemudian, pemerintah juga akan menerapkan standar SNI hingga penerapan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk memperketat dan menekan barang impor. Ada juga ketentuan wajib K3L hingga adanya pengecekan oleh lembaga Surveyor.
"Kontrol dan koordinasi dengan semua instansi terkait seperti ini juga diperlukan, misal terkait penerapan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), SNI bagi sepatu wajib ber-SNI, ketentuan K3L dan Laporan Surveyor (LS)," sebutnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sepatu Impor Nike & Adidas Cs Eks Singapura Harga Cuma Segini
