Ini Temuan Awal Kantor Sri Mulyani Soal Eko Darmanto!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 08/03/2023 15:40 WIB
Foto: Eko Darmanto (bcyogyakarta.beacukai.go.id).

Jakarta, CNBC Indonesia - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menjelaskan perkembangan terkait eks pejabat bea cukai Eko Darmanto (ED). Pihaknya terus mengawasi dan mendalami sumber kekayaan Eko Darmanto. 

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, pihaknya terus melakukan klarifikasi terhadap sumber kekayaan yang didapatkan oleh Eko Darmanto.

Atas pengakuan Eko Darmanto kepada Irjen Kemenkeu, yang bersangkutan tidak melaporkan sepenuhnya jumlah harta kekayaannya.


Oleh karena itu, Kementerian Keuangan untuk mencopot tugas dan jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

"Dengan hasil, yang bersangkutan (Eko Darmanto) mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut saudara ED dicopot dari jabatannya, untuk memudahkan pemeriksaan," jelas Awan pada konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Saat ini, Irjen Kemenkeu bekerjasama dengan pihak lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Sebagian ke RAT (Rafael Alun Trisambodo), kita akan terus kerja sama, koordinasi dengan PPATK, KPK, dan pihak lainya," jelas Awan lagi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menambahkan, atas pengungkapan harta dan jumlah kekayaan, KPK telah melakukan pendalaman dan klarifikasi langsung kepada Eko Darmanto.

Berkaitan dengan itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai sepenuhnya menyerahkan kepada KPK, jikalau harus dilakukan proses investasi lanjutan.

"Tentu kita mengerti apa yang dilakukan KPK sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Askolani dalam kesempatan yang sama.

"Rencananya Irjen akan melakukan pendalaman LHKPN saudara ED pada hari ini. Kalau tidak salah, tentunya Pak Irjen sudah ada tim mendalami itu sesuai mekanisme yang disiapkan Irjen," jelas Askolani lagi.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru