
Eks Kepala Bea Cukai Jogja Gratifikasi Rp23 M, Ada Dari Irwan Mussry

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar dari berbagai pengusaha, termasuk Irwan Mussry, suami Maia Estianty.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5). Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.
"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640,24," kata Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor Surabaya, dikutip dari Detikcom, Rabu (15/5/2024).
Dari pengusaha jam tersebut, Eko diketahui menerima Rp 100 juta. Hal ini terungkap dalam dokumen Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta," kata Eko.
Berikut daftar penerimaan gratifikasi Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK:
1. Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000 (Rp 1,37 miliar)
2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp 6.850.000.000 (Rp 6,850 miliar)
3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300.000.000 (Rp 300 juta)
4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000 (Rp 200 juta)
5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000 (Rp 100 juta)
6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000 (Rp 30 juta)
7. Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000 (Rp 930 juta)
8. Soni Darma sebesar Rp 450.000.000 (Rp 450 juta)
9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000 (Rp 250 juta)
10. Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000 (Rp 60 juta)
11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000 (Rp 2,3 miliar)
12. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp 204.380.000 (Rp 204,380 juta)
13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640 (Rp 10,9 miliar).
Gratifikasi ini berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dengan demikian, terdakwa melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Alasan 1 Ton Milk Bun Thailand Dibakar di RI