Moratorium Smelter Nikel Nyata! Ini Buktinya..
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah ternyata benar-benar serius untuk membatasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel kelas. Hal itu semakin nyata tatkala sudah adanya pembahasan antar lintas Kementerian mengenai implementasi dari kebijakan tersebut.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengungkapkan rencana pembatasan smelter nikel kelas dua untuk produk Nickel Pig Iron (NPI) dan Fero Nikel (FeNi) sudah dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Pembahasan sudah dilakukan di Kemenko Marves antar Kementerian, pembahasan dengan Kementerian ESDM sudah dilakukan untuk masalah pembatasan pembangunan smelter yang berdasarkan pirometalurgi yang produknya ke arah NPI dan Fero Nikel," ungkap Irwandy dalam diskusi Peningkatan Kapasitas Media Sektor Minerba, Rabu (8/3/2023).
Menurut Irwandy rencana pembatasan smelter nikel kelas dua salah satunya dilakukan karena mempertimbangkan ketersediaan cadangan nikel di Indonesia. Mulai dari sumber daya, jumlah cadangan, dan serapan dari smelter.
"Sebagai contoh misalnya sekarang ini kalau kita lihat NPI ditambah Fero Nikel itu kalau dijumlah keduanya kan gila gilan itu, kalau semuanya terjadi," kata dia.
Irwandy mencontohkan untuk menjadi produk NPI saja misalnya, dibutuhkan bijih nikel sebanyak 160 juta ton. Sedangkan apabila semua smelter kelas dua terbangun kebutuhan untuk bijih nikel kurang lebih mencapai 450 juta ton.
"Akibatnya jumlah cadangan nikel itu cuma 5,2 miliar ton bisa bayangkan bagaimana cadangan cepat habis kalau eksplorasi dan penemuan baru gak ada. Jadi ini cukup kritis kondisinya kalau kita gak ambil satu langkah," kata dia.
Sementara itu, pelaksanaannya sendiri saat ini masih menunggu data data secara komprehensif. Mulai dari sumber daya, jumlah cadangan, hingga serapan dari smelter yang ada di RI.
(pgr/pgr)