PPATK Duga Rafael Cuci Uang, Gaji Rp80 Juta Bisa Dapat Rp10 M

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 08/03/2023 09:23 WIB
Foto: Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. (Dok. Kementerian Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meyakini bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Keyakinan ini didasari atas nilai mutasi rekening RAT yang sangat jumbo, yakni mencapai Rp 500 miliar untuk periode 2019-2023. Dari nilai mutasi itu, tergambar transaksi yang ia lakukan ke 40 rekening tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III di Ditjen Pajak.

"Kalau terduga gaji pokoknya Rp 4 juta, tunjangan Rp 60 juta masukan dari yang lain-lain, misalnya mengajar, katakan profilnya (penghasilannya) Rp 80 juta tapi satu ketika mendapat aliran Rp 10 miliar, ini kan tidak wajar," kata Natsir dalam acara Squawk Box CNBC Indonesia, Rabu (8/3/2023).


Artinya, contoh dari PPATK ini mengarisbawahi ketidakwajaran ketika penghasilan RAT yang diperkirakan antara Rp 60- Rp 80 juta, tetapi nilai transaksi di rekeningnya mencapai puluhan miliar. 

Sayangnya, Natsir enggan merincikan kemana saja aliran dana yang keluar masuk dari 40 rekening yang telah di blokir PPATK saat ini. Ia hanya bisa memastikan bahwa aliran dana itu turut memanfaatkan pihak ketiga atau profesional money launderers.

"Ada juga konsultan pajak. Jadi memang menariknya di kasus ini pelaku menggunakan professional money launderers. Ini seseorang yang menyediakan jasa layanan dalam pencucian uang. Dilakukan oramg lain dengan imbalan komisi atau bentuk lain sesuai perjanjian para pihak," tuturnya.

Oleh sebab itu, Natsir menekankan, PPATK meyakini dengan sangat kuat bahwa Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebab skema penyelidikan yang PPATK gunakan adalah mengikuti aliran uang Rafael atau follow the money meski laporan LHKPN nya Rp 56,1 miliar.

"Dugaan indikasi tindak pidana pencucian uang itu tentu kuat. Aliran dana yang masuk ke rekeningnya dari siapa, terus dialirkan ke mana tentu sudah kita berikan informasinya ke penyidik," tegas Natsir.

Seperti diketahui, KPK dan PPATK telah menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael. KPK pun telah menetapkan proses hukum Rafael masuk ke tahap penyelidikan berdasarkan data LHKPN yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk tindak pencucian uang.

"Jadi yang ini kemudian dari temuan LHKPN baru ke proses penyelidikan, artinya apa? dalam proses ini dicarikan peristiwa pidananya apakah korupsi atau suap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Adapun jika ada temuan lain di luar suap dan korupsi, tentunya akan ada mekanisme pelimpahan ke penegak hukum.

"Maka harus menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya dulu," tegasnya. Saat ini, menurut Fikri, KPK masih terus menyelidiki kemungkinan adanya tindakan pidana lainnya. KPK juga menelusuri substansi terkait dengan jumlah rekening Rafael. Namun, KPK menolak membongkar strategi yang akan dijalankan terhadap kasus ini.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus