PPATK Blokir 40 Rekening Rafael, Ada Milik Anak & Istri

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah memblokir sebanyak 40 rekening yang terkait dengan eks pejabat eselon III di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dari hasil penelusuran terhadap 40 rekening yang terkait dengan transaksi RAT beserta keluarganya, serta perusahaan berbadan hukum, Ivan menuturkan PPATK menemukan nilai transaksi periode 2019-2023 sebanyak Rp 500 miliar.
"RAT, keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar, bukan nilai dana," kata Ivan kepada CNBC Indonesia.
Dengan demikian, Rp 500 miliar bukan nilai keseluruhan dana yang tercatat dalam rekening-rekening tersebut, tetapi merupakan mutasi uang yang diperoleh PPATK.
Adapun, Ivan tidak bisa mengungkapkan detail transaksinya ke mana saja, termasuk dugaan yang mengalir ke luar negeri. Menurutnya, data ini bersifat rahasia. Namun, dia menjelaskan bahwa data transaksi itu biasanya berisi pembelian kendaraan hingga belanja rutin lainnya.
PPATK pun menegaskan bahwa pemblokiran rekening ini berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Indikasi ini diperkuat dengan transaksi di luar kewajaran dari Rafael yang tidak sesuai profil dan yang bersangkutan menggunakan nominee untuk menutupi transaksinya.
Saat ini, Rafael masih menjalani proses di KPK. Status pemeriksaannya telah meningkat dari sebelumnya klarifikasi harta, menjadi penyelidikan. Sementara itu, hasil dari analisis Itjen Kementerian Keuangan telah dirilis dan isinya adalah rekomendasi pemberhentian atas Rafael karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Hadapi Tantangan Bedah Harta Rafael Alun
