PPATK Gali Analisis Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah melakukan analisis internal terkait transaksi keuangan milik eks pejabat bea cukai Eko Darmanto (ED) yang tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terkait harta kekayaannya. Demikian disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Kami sedang proses terus, analisis sedang jalan, itukan nama yang bersangkutan sudah dalam proses," terangnya kepada CNBC Indonesia, Senin (6/3/2023).
Namun, dia memastikan saat ini PPATK belum memberikan hasil analisis (HA) apapun kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum, baru dicurigai di PPATK, masih koordinasi saja belum ada berkas yang diajukan. Masih dianalisis di internal PPATK," terangnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023) lalu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah resmi mencopot Eko Darmanto (ED) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto pencopotan ini didasari pemeriksaan terhadap perbuatan pamer harta yang dilakukannya.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Nirwala melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Nirwala menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. "Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," ungkapnya.
Seperti diketahui, ED turut ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir, diketahui ia suka memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya pada 2021, Eko tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar. Eko memiliki 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar yang berada di Kab./Kota Malang, dan Kab./Kota Jakarta Utara.
Kemudian 9 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 2,9 miliar. Antara lain BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco. Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, tidak memiliki surat berharga, hingga kas dan setara kas Rp 238,9 juta.
(haa/haa)