
Beli Mobil Listrik Hyundai & Wuling Disubsidi, Ini Rinciannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan pemberian bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang ditargetkan berlaku efektif mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bantuan pemerintah ini berlaku untuk dua pabrikan mobil listrik yakni Hyundai dan Wuling.
Agus menyebut, pembelian 35.900 unit mobil listrik pabrikan Hyundai dan Wuling hingga Desember 2023 ini akan mendapatkan bantuan pemerintah.
"Untuk kendaraan roda empat, mobil, di mana kita semua tahu bahwa sekarang ada 2 produsen, Hyundai dan Wuling, diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023," tuturnya saat konferensi pers, Senin (06/03/2023).
Adapun untuk pembelian motor listrik, menurutnya bantuan pemerintah akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi dari berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik hingga Desember 2023.
"Untuk usulan program 2023 ini kita juga melihat realistis penyerapan market kita, juga serapan kapasitas produksi nasional, kita lihat beberapa yang dihitung, jadi ada formulasi yang sudah dikirim, di mana 2023 usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV sebesar 200 ribu unit motor EV sampai Desember 2023," jelasnya.
Lantas, seperti apa bantuan pemerintah untuk pembelian kedua mobil listrik tersebut?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, bantuan pemerintah untuk mobil listrik yakni berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yakni menjadi 0%.
Ini jauh dibandingkan dengan PPnBM untuk kendaraan mesin konvensional atau berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 15%-95%.
"Yang agak spesifik terkait kendaraan listrik adalah adanya perbedaan tarif PPnBM untuk kendaraan berbasis listrik dan baterai diberikan 0%," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, bea masuk impor mobil listrik untuk Incompletely Lock Down (IKD) menurutnya juga diberikan 0%.
Begitu juga dengan pengurangan pajak daerah, menurutnya diberikan bantuan pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai sebesar 90%.
Dengan demikian, secara akumulatif, besaran insentif pajak untuk kendaraan listrik ini menurutnya mencapai 32% dari harga jualnya, sementara insentif pajak motor listrik mencapai 18%.
"Secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama ini perkiraannya selama masa pakai sudah mencapai 32% dari harga jualnya untuk mobil listrik dan 18% dari harga jualnya untuk motor listrik," tuturnya.
Spesifik untuk motor listrik, dia menyebut, pemerintah memberikan bantuan Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi pada 2023 ini.
"Jadi, masing-masing Rp 7 juta, jadi 250 ribu (unit) dikali Rp 7 juta, Rp 1,75 triliun," ucapnya terkait bantuan pemerintah untuk motor listrik pada 2023 ini.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa motor listrik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% atau lebih.
"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," ucapnya.
Untuk produsen kendaraan listrik, Febrio menyebut, pemerintah juga telah memberikan tax holiday selama 20 tahun sesuai nilai investasinya, baik untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan juga komponen utamanya.
"Lalu super deduction hingga 300% ini atas penelitian dan pengembangan," tambahnya.
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dibebaskan untuk barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Serta, pembebasan PPN atas impor perolehan barang modal, mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Bakal Pamer 838 Unit Mobil Listrik di Depan Biden Cs!
