Ini Besaran Subsidi Kalau Beli Mobil Listrik Wuling & Hyundai

Ferry Sandi, Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
07 March 2023 09:55
Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 Produksi Indonesia yang di pamerkan dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022 di JIExpo-Kemayoran, Kamis (31/3/2022). IONIQ 5 merupakan mobil listrik yang diproduksi di pabrik Hyundai di Cikarang, Jawa Barat.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo).
Foto: Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 yang di pamerkan dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022 di JIExpo-Kemayoran, Kamis (31/3/2022). IONIQ 5 merupakan mobil listrik yang diproduksi di pabrik Hyundai di Cikarang, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo).

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa setiap pembelian kendaraan bermotor listrik (Electric Vehicle/ EV) berbasis baterai (KBLBB), baik motor dan mobil listrik, dipastikan akan mendapatkan subsidi alias bantuan pemerintah.

Adapun subsidi kendaraan listrik ditargetkan berlaku efektif mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bantuan pemerintah ini berlaku untuk lima merek kendaraan, antara lain dua pabrikan mobil listrik yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling dan tiga motor listrik buatan dalam negeri yakni Volta, Gesits, dan Selis.

Agus menyebut, pembelian 35.900 unit mobil listrik pabrikan Hyundai dan Wuling hingga Desember 2023 ini akan mendapatkan bantuan pemerintah.

"Untuk kendaraan roda empat, mobil, di mana kita semua tahu bahwa sekarang ada 2 produsen, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023," tuturnya saat konferensi pers, Senin (06/03/2023).

Tidak ketinggalan, motor pun bakal mendapat subsidi ini, yakni pembelian motor listrik akan mendapat subsidi Rp 7 juta per unit. Dan hanya berlaku untuk 1 kali pembelian, artinya 1 NIK 1 kali jatah subsidi.

"(Sedangkan) motor ada 3, Volta, Gesit, dan Selis yang (TKDN) di atas 40%," tambah Agus.

Untuk tahun 2023, bantuan atau subsidi pemerintah ditargetkan untuk 200.000 unit motor listrik baru, lalu 50 ribu unit motor konversi dari bermesin Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik, 35.900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus listrik.

"Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) 40% yang disyaratkan dalam sistem," katanya.

Lantas, seperti apa subsidi yang akan diterima pembeli kendaraan listrik tersebut?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, bantuan pemerintah untuk mobil listrik yakni berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yakni menjadi 0%.

Ini jauh dibandingkan dengan PPnBM untuk kendaraan mesin konvensional atau berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 15%-95%.

"Yang agak spesifik terkait kendaraan listrik adalah adanya perbedaan tarif PPnBM untuk kendaraan berbasis listrik dan baterai diberikan 0 persen," ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, bea masuk impor mobil listrik untuk Incompletely Lock Down (IKD) menurutnya juga diberikan 0%.

Begitu juga dengan pengurangan pajak daerah, menurutnya diberikan bantuan pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai sebesar 90%.

Dengan demikian, secara akumulatif, besaran insentif pajak untuk kendaraan listrik ini menurutnya mencapai 32% dari harga jualnya, sementara insentif pajak motor listrik mencapai 18%.

"Secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama ini perkiraannya selama masa pakai sudah mencapai 32% dari harga jualnya untuk mobil listrik dan 18% dari harga jualnya untuk motor listrik," tuturnya.

Spesifik untuk motor listrik, dia menyebut, pemerintah memberikan bantuan Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi pada 2023 ini.

"Jadi, masing-masing Rp 7 juta, jadi 250 ribu (unit) dikali Rp 7 juta, Rp 1,75 triliun," ucapnya terkait bantuan pemerintah untuk motor listrik pada 2023 ini.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa motor listrik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% atau lebih.

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," ucapnya.

Untuk produsen kendaraan listrik, Febrio menyebut, pemerintah juga telah memberikan tax holiday selama 20 tahun sesuai nilai investasinya, baik untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan juga komponen utamanya.

"Lalu super deduction hingga 300% ini atas penelitian dan pengembangan," tambahnya.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dibebaskan untuk barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Serta, pembebasan PPN atas impor perolehan barang modal, mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Subsidi Rp80 Juta, Ini Mobil Listrik RI Terlaris

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular