
Kecuali Moge, Ini yang Dapat Bantuan Konversi Motor Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baik motor maupun mobil listrik yang akan dimulai pada 20 Maret 2023 ini. Terdapat dua syarat pemberian bantuan subsidi itu, yakni pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyebutkan terdapat pembagian tugas terkait syarat pemberian bantuan untuk pembelian dan konversi motor listrik.
Untuk syarat konversi motor listrik, Rida menyatakan ada tiga kelompok. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan. Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter 110 - 150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP.
"Motor gede (Moge) tidak termasuk," kata Rida dalam Konfrensi Pers Insentif KBLBB, Senin (6/3/2023).
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Kalau teman-teman memiliki motor dua, hak menerima bantuan hanya satu. Biar yang lain kebagian," terang Rida.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi pembelian sebesar Rp7 juta untuk per unit kendaraan bermotor.
Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus membeberkan untuk konsumen yang berhak mendapatkan bantuan subsidi dalam pembelian motor dan mobil listrik diantaranya, pembeli akan datang kemudian diler akan memerikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
"Di situ akan diliat apakah dia calon pembeli Masyarakat berhak dapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga, Diler input sesuai prosedur dan ajukan klaim insentif ke bank Himbara, lalu Himbara periksa kelengkapan dan apabila selsai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kami kontrol," terang Menteri Agus.
Kelak, akan ada beberapa lembaga yang terlibat dalam skema ini. Sementara untuk Kementerian Perindustrian terdapat manufaktur Dilership verifikator dan Bank Himbara. "Itu institusi yang terlibat. Bantuan diberi ke produsen," tandas Menteri Agus.
Menteri Agus juga menjelaskan, konsumen wajib menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.
Sebagai catatan, bantuan yang diberikan dan akan berlaku bulan ini adalah penghapusan PPnBM bagi kendaraan listrik.
"Kami sudah siapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami udah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA, sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor mobil orang yang berhak dan ga bisa 2 kali belanja," tegas Menteri Agus.
Sementara itu, menurut Agus, insentif ini pada tahun 2023 akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik dan 35.000 unit mobil listrik dari Hyundai dan Wuling hingga Desember 2023.
Agus memastikan pedoman umum untuk pemberian bantuan KBLBB akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan. "Kami siapkan selesai 1 Minggu pedoman umum yang diperlukan Kemenkeu agar segera," ungkap Agus.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemilik Moge Ngiler Masuk Tol, Pak Bas Kasih Kode Begini