
Pemilik Moge Ngiler Masuk Tol, Pak Bas Kasih Kode Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono menegaskan, motor gede (moge) tidak bisa masuk jalun tol jika sesuai regulasi yang ada.
"Regulasinya kan jalan tol ngga bisa (dimasukin moge). Jadi harus diatur dulu," kata Basuki saat ditemui awak media di gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, santer dibicarakan, Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) meminta agar moge bisa melintas di jalan tol.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyampaikan, memang ada tol khusus yang bisa dilewati oleh sepeda motor.
Namun, tol tersebut tidak mungkin disatukan dengan kendaraan roda empat dan selebihnya, karena unsur keselamatan pengguna jalan tetap harus yang paling utama diperhatikan.
"Kita kan ada beberapa tol memang khusus untuk sepeda motor tapi tidak bersatu dengan roda empat. Karena masalah-masalah dengan disiplin berlalu lintas kita kan belum cukup bagus. Nanti akan menimbulkan masalah keselamatan juga," ujar Hedy.
Selain itu, lanjut Hedy, di luar negeri sepeda motor dianggap sebagai satu mobil. Namun, untuk pengguna sepeda motor di luar negeri tertib kepada lalu lintas.
"Karena kalau di luar (negeri), motor itu dianggap satu mobil. Posisi umpamanya dia berhenti, ya nggak boleh motor di samping mobil. Dia hanya di belakang mobil. Kita kan masih jauh ke situ," tuturnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar 10 Jalan Tol Terpanjang di Dunia, Ada di Indonesia?