
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite, Punya Anda Bukan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan kriteria kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Salah satunya adalah Mobil dengan CC di atas 2.000 dan juga motor gede atau mewah.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyatakan bahwa untuk Jenis BBM Penugasan seperti Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite diantaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.
"Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh," terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam Webinar Virtual Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies', Rabu (29/6/2022).
Memang Saleh belum menyebutkan berapa CC untuk motor mewah atau moge yang dilarang. Namun sebelumnya, ia menjabarkan yang sedang dikaji untuk dilarang adalah CC motor di atas 250 CC.
"Kendaraan kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktane tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu," ungkap Saleh.
Adapun untuk yang dilarang menggunakan Solar Subsidi, kata Saleh, adalah kendaraan pribadi berplat hitam, terkecuali plat hitam perorangan bak terbuka, alasannya karena masih banyak saudara-saudara yang membutuhkan solar subsidi untuk usahanya di kampung.
Selain itu, untuk angkutan barang berplat kuning bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat. Begitu juga untuk mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton.
Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara," tandas dia.
Seperti yang diketahui, ada 1 Juli 2022 pengguna BBM Subsidi dan penugasan sudah harus melakukan pendaftaran di MyPertamina. Khususnya untuk 11 kota/kabupaten yang ditetapkan.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Juli 2022 pihaknya baru mengadakan pendaftaran ke website MyPertamina melalui subsiditepat.mypertamina dan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Pendaftaran untuk siapa? untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda empat dan tolong tekankan lagi 1 Juli besok baru mulai pendaftaran registrasi," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, menurut dia pembayaran juga tidak perlu mendownload aplikasi MyPertamina. Pasalnya masyarakat yang ingin membeli BBM bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi maupun secara tunai.
Pemerintah sendiri sedang menggodok kriteria siapa kendaraan yang berhak meminum BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
"Ketika kita mencocokkan data ini kalau sudah sesuai maka user atau pendaftar tadi akan tergolong sebagai masyarakat yang terdaftar menerima bbm bersubsidi. itu dulu untuk pendaftaran. Jadi setelah menerima QR code yang bersangkutan bisa datang membeli BBM subsidi," ujarnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar Mobil yang 'Haram' Nenggak Pertalite, Punya Anda?