Gak Semua Dapat Bantuan Kendaraan Listrik, Ini Kriterianya..

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 06/03/2023 15:19 WIB
Foto: Konferensi Pers KBLBB, Senin (6/3/2023) (Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi untuk masyarakat yang membeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau motor dan mobil listrik dimulai pada 20 Maret 2023. Ternyata, tak semua bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut lantaran bantuan akan diberikan kepada yang berhak agar tepat sasaran.

Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus membeberkan untuk konsumen yang berhak mendapatkan bantuan subsidi dalam pembelian motor dan mobil listrik diantaranya, pembeli akan datang kemudian diler akan memerikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

"Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli Masyarakat berhak dapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga, Diler input sesuai prosedur dan ajukan klaim insentif ke bank Himbara, lalu Himbara periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kami kontrol," terang Menteri Agus.


Kelak, akan ada beberapa lembaga yang terlibat dalam skema ini. Sementara untuk Kementerian Perindustrian terdapat manufaktur Dilership verifikator dan Bank Himbara. "Itu institusi yang terlibat. Bantuan diberi ke produsen," tandas Menteri Agus.

Menteri Agus juga menjelaskan, konsumen wajib menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.

Sebagai catatan, bantuan yang diberikan dan akan berlaku bulan ini adalah penghapusan PPnBM bagi kendaraan listrik.

"Kami sudah siapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami udah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA, sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor mobil orang yang berhak dan ga bisa 2 kali belanja," tegas Menteri Agus.

Sementara itu, menurut Agus, insentif ini pada tahun 2023 akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik dan 35.000 unit mobil listrik dari Hyundai dan Wuling hingga Desember 2023.

Agus memastikan pedoman umum untuk pemberian bantuan KBLBB akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan. "Kami siapkan selesai 1 Minggu pedoman umum yang diperlukan Kemenkeu agar segera," ungkap Agus.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri