Menaker Terbitkan Permenaker Baru tentang Jaminan Sosial PMI

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
03 March 2023 16:18
Kemenaker
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Permenaker tersebut telah ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023 yang kemudian berlaku sebagai pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Ida mengatakan, Permenaker baru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial dikatakannya bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko. Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial.

Manfaat baru itu yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.

Kemudian juga bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," jelasnya.

Dia menambahkan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan alias tetap, yakni sebesar Rp 370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500.

Sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp 50.000,- s.d Rp 600.000," pungkasnya.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Usut Kasus Pelecehan di Kawasan Industri Bekasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular