KPK Hadapi Tantangan Bedah Harta Rafael Alun
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya memiliki keterbatasan untuk menjangkau data harta milik Rafael Alun Trisambodo dalam menindaklanjuti dugaan pencucian uang terhadap pegawai pajak tersebut.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Rafael baru dikenakan status wajib lapor LHKPN pada 2011.
"Jabatannya sudah wajib melapor, jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data sebelum 2011," kata Pahala, dalam konferensi pers klarifikasi LHKPN, Rabu (1/3/2023).
Pahala menuturkan bahwa KPK telah menerima laporan PPATK terkait dengan LHKPN 2003-2012. Dari laporan ini, Pahala menegaskan tidak semua bisa diproses dengan mudah oleh KPK.
"Oleh karena itu kita bilang kita baca dari PPATK, bagian dari kita, kita tindak lanjuti. Tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan," paparnya.
Data ini juga dijadikan referensi untuk membaca pola dari Rafael. KPK telah mengirim tim ke Minahasa Utara untuk mengecek perumahan 6,5 ha yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri Rafael.
"Itu sudah ada di LHKPN-nya," ujarnya.
(haa/haa)