Cerita Lengkap Kasus Rafael & Mario, Guncang RI & Hati Menkeu

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
25 February 2023 10:30
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama para petinggi di Kementerian Keuangan memimpin konferensi pers penjelasan atas penanganan internal saudara RAT di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama para petinggi di Kementerian Keuangan memimpin konferensi pers penjelasan atas penanganan internal saudara RAT di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencuri perhatian publik, bahkan mendapat kecaman langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) laki-laki berusia 20 tahun terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David (CDO) usia 17 tahun.

Selain karena aksi kekerasannya itu, Sri Mulyani turut mengecam gaya hidup mewah yang dipamerkan Mario Dandy Satrio (MDS), melalui akun media sosial TikTok miliknya @mariodandys. Akibat gaya hidup mewah yang diumbar itu, Kementerian Keuangan ikut memeriksa bapaknya yang merupakan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kini MDS sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (22/2/2023). Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi juga telah membeberkan kronologi kejadian hingga CDO akhirnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. (Dok. Kementerian Keuangan)Foto: Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. (Dok. Kementerian Keuangan)
Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. (Dok. Kementerian Keuangan)

Kronologi Penganiayaan MDS terhadap David

Kombes Ade menceritakan kasus ini terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 di depan atau sekitar rumah temannya David berinisial R di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan. R dan orang tuanya, turut dijadikan saksi oleh polisi dalam kasus ini.

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A mantan pacar korban. Saudara A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," tutur Kombes Ade dikutip dari keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Dari informasi yang disampaikan A ke MDS, beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan, MDS sudah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada si David. Kemudian David tidak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.

"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R," tutur Kombes Ade.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan David, MDS dengan menggunakan kendaraannya bersama si A dan seorang temannya lagi berinisial S mendatangi David. Di depan rumah R, A menghubungi David, namun ia mengatakan enggan keluar dari rumah R.

"Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," ungkap Kombes Ade.

Sampai di belakang mobilnya tersangka yang merupakan mobil Robicon hitam, terjadi keributan. MDS saat iru mengkonfirmasi benar tidaknya David telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada mantan pacarnya si A. Akibatnya terjadi perdebatan.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ucap Kombes Ade.

Beberapa saat kemudian, datanglah orang tua temennya David yang berinisial R tadu dan ibu N yang berada di sekitar TKP mencoba menolong korban. Bapak R lalu menghubungi satpam kompleks. Satpam itu kemudian mendatangi tempat kejadian sambil dan menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Kemudian Bapak R dan ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ujar Kombes Ade.

Setelah mendapat laporan dari petugas pengamanan atau satpam di Grand Permata Cluster Boulevard, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di tempat kejadi, yaitu saudari A, pelaku si MDS, dan juga saksi S.

"Kemudian dibawa ke Polsek, kendaraan juga dibawa kemudian dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik ada yang berangkat bersama Kapolsek Kebayoran Lama waktu itu karena lokasi Rumah Sakit Medika Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama," kata Kombes Ade.

Kombes Ade mengaku, setelah mendapat informasi itu, ia langsung memerintahkan Kapolsek Kebayoran Lama untuk memastikan keadaan korban. Kapolsek Kebayoran Lama selanjutnya datang ke sana bersama penyidik dari Polsek Pesanggrahan.

Mario Dandy Satrio (Tangkapan layar Instagram @Mario Dandy Satrio)Foto: Mario Dandy Satrio (Tangkapan layar Instagram @Mario Dandy Satrio)
Mario Dandy Satrio (Tangkapan layar Instagram @Mario Dandy Satrio)

Setelahnya Polres Jakarta Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkaran atau TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti antara lain sepatu yang digunakan oleh pelaku atau tersangka, handphone yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi, serta kendaraan Rubicon milik tersangka, si MDS.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi barang bukti dan alat bukti yg kami dapatkan maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," tutur Ade.

MDS dijerat dengan pasal 76c junto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Pejabat DJP Diperiksa Irjen Kemenkeu

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak kemudian memanggil bapak MDS, Rafael untuk diperiksa. Karena setelah kasus itu mencuat, publik ramai membicarakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan, karena dicurigai ada harta yang tidak dilaporkan dari gaya hidup mewah yang ditampilkan keluarganya.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui siaran pers, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.


"Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif," katanya.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," tutur Suryo.

Rafael Dicopot dari Jabatannya

Pada Jumat (24/2/2023) Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot sementara jabatan dan tugas Rafael Alun sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Keputusan tersebut didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan dalam beberapa waktu terakhir oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Seperti diketahui, dalam LHKPN periodik yang Rafael Alun laporkan terakhir pada 31 Desember 2021, kekayaannya mencapai Rp 56,10 miliar.

Besaran harta kekayaan Rafael hampir menyaingi harta kekayaan Sri Mulyani yang mencapai sebesar Rp 58,04 miliar per 31 Desember 2021. Bila dibandingkan dengan bos yang membawahinya langsung, yakni Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, harta Rafael malah sudah melampauinya, hingga 4 kali lipatnya. Harta kekayaan Suryo Utomo hanya Rp 14,45 miliar per data LHKPN 31 Desember 2021.

Bendahara negara ini pun mengecam, bahwa segala tindak kekerasan dan kekejian yang dilakukan oleh seluruh elemen pegawai di Kementerian Keuangan, agar tidak terulang kembali.

"Kekejian dan kekerasan ini adalah yang terakhir. Tidak bisa dimaafkan dan tidak bisa dibiarkan," ujar Sri Mulyani.

Rafael mengundurkan diri dari ASN

Siangnya, Rafael mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai Jumat, 24 Februari 2023. Pengunduran dirinya dimuat dalam surat terbuka kepada masyarakat dan ditandatangani di atas materai.

Dalam pengunduran dirinya, Rafael memberikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Kementerian Keuangan. Dia pun mendoakan agar David segera sehat.

Berikut ini isi lengkap surat pengunduran diri Rafael:

"Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih."


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani ke PNS Pajak: Saya Merasakan Kekecewaan Anda!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular