Kasus Meikarta Heboh, Begini Tips Hati-Hati Beli Apartemen

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 24/02/2023 13:10 WIB
Foto: Foto udara suasana pembangunan proyek apartemen Meikarta Distrik 2 yang mangkrak di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/12/2022). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pembeli Meikarta terus berupaya untuk mendapatkan haknya kembali dalam pengembalian dana. Mereka merasa tertipu karena serah terima unit apartemen Meikarta tidak sesuai target, bahkan sebagian besar belum mendapatkan unitnya hingga kini.

Sementara pengembang punya dalih sendiri hingga sempat menggugat dan akhirnya mencabut gugatan, bisa klik di sini. Kasus serupa bukan terjadi di Meikarta saja.

Bagaimana kasus semacam ini di mata konsultan properti?


Senior Research Advisor dari Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menilai kasus Meikarta menjadi pembelajaran berharga bagi calon konsumen, utamanya yang mengincar pembangunan apartemen yang tengah berjalan.

"Calon pembeli apartemen perlu memastikan bahwa produk-produk yang diinginkan atau yang akan ditarget adalah produk-produk yang cukup pasti," katanya dikutip Jumat (24/2/23).

Calon konsumen jangan hanya tertipu dengan iming-iming harga murah dengan proyek mewah. Hal itu memang menarik, namun bukan jadi jaminan proyeknya akan terus berjalan. Apalagi developer masih memberi janji tanpa hasil progres konkret.

"Pembangunannya terus berjalan dan secara progresif terlihat secara fisik. Lalu, perlu juga dilihat rekam jejak dari produk tersebut adalah produk yang berkualitas dan bisa kita akses," papar Syarifah.

Namun bukan berarti calon konsumen harus mengabaikan semua insentif yang diberikan oleh pengembang, melainkan memilahnya dengan yang lebih masuk akal.

"Setiap developer pasti masing-masing memiliki gimmick dan insentif masing-masing. Pilihlah yang logis dan bisa diterima untuk kondisi saat ini," sebut Syarifah.

Akibat tertarik dengan promo dan insentif dari developer, banyak yang tergoda untuk menanamkan uangnya di Meikarta. Namun yang terjadi justru manajemen menggugat perdata pembelinya di Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengungkapkan, nilai kerugian komunitas mencapai Rp30 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari biaya yang dikeluarkan konsumen untuk membayar unit apartemen Meikarta yang dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Diketahui, anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu seharusnya melaksanakan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen. Tetapi hingga jatuh tempo, konsumen tidak pernah menerima unit apartemen.

"Dari komunitas yang tergabung saat ini yang terdata pasti, ada kerugian sekitar Rp 30 miliar. Itu sekitar 130 anggota yang terdata. Yang tidak terdata ada sekitar 300-400 orang itu kita belum masukkan karena mereka belum melengkapi data-data yang diperlukan," ujar Kuasa hukum PKPKM, Rudy Siahaan.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Hotel Tertekan, Apartemen & Homestay "Ngamuk"