Rafael Alun Dicopot, Nih Pernyataan Penuh Emosi Sri Mulyani!

Arrijal Rachman & Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
24 February 2023 11:22
Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina.
Foto: Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. (Dok. Kementerian Keuangan)

Atas kasus yang terjadi, memutuskan Sri Mulyani untuk mencopot sementara jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kendati demikian, Rafael Alun masih berstatus sebagai PNS. Pencopotan jabatan sementara hanya dilakukan untuk memudahkan internal Kementerian Keuangan memeriksa yang bersangkutan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pun akan langsung memeriksa pelanggaran disiplin, terkait gaya hidup mewah keluarga Rafael Alun.

Seperti diketahui, dalam LHKPN periodik yang Rafael Alun laporkan terakhir pada 31 Desember 2021, kekayaannya mencapai Rp 56,10 miliar.

Besaran harta kekayaan Rafael hampir menyaingi harta kekayaan Sri Mulyani yang mencapai sebesar Rp 58,04 miliar per 31 Desember 2021.

Bila dibandingkan dengan bos yang membawahinya langsung, yakni Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, harta Rafael malah sudah melampauinya, hingga 4 kali lipatnya. Harta kekayaan Suryo Utomo hanya Rp 14,45 miliar per data LHKPN 31 Desember 2021.  

"Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara Rafael (RAT) ditindaklanjuti. Saat ini telah diterbitkan surat tugas pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ/IJ.1/2023," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Bendahara negara ini pun megecam, bahwa segala tindak kekerasan dan kekejian yang dilakukan oleh seluruh elemen pegawai di Kementerian Keuangan. Sri Mulyani menegaskan dan menginstruksikan, agar hal serupa tidak terulang kembali.

"Kekejian dan kekerasan ini adalah yang terakhir. Tidak bisa dimaafkan dan tidak bisa dibiarkan," ujarnya lagi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, Rafael Alun Trisambodo tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," jelas Suahasil dalam kesempatan yang sama.

(cap/cap)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular