Punya Banyak Usaha Tapi Bingung Hitung Pajaknya? Cek di Sini!

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
23 February 2023 17:25
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pengusaha yang memiliki kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) wajib menyelenggarakan pembukuan. Seringkali, seorang pengusaha memiliki banyak sumber pendapatan, misalnya ia memiliki lebih dari 1 jenis usaha yang menjadi sumber pendapatannya.

Mereka dapat menggunakan mekanisme penghitungan umum dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarnya. Dalam mekanisme ini, perhitungan pajaknya menggunakan mekanisme penghitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17. Dimana perhitungan ini digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar dalam setahun.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menghitung penghasilan kena pajak, diantaranya aturan tarif PPh, aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan komponen pengurangan lainnya. Berikut penjelasannya:

Berdasarkan peraturan perpajakan, pengenaan tarif PPh Pasal 17 terdiri atas beberapa lapisan, diantaranya

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%

Selain itu, WP harus memahami mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi salah satu komponen pengurangan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021, adapun besaran PTKP yaitu:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin (TK/0) sebesar Rp54.000.000

2. Tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0) sebesar Rp4.500.000

3. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp4.500.000

SPT Tahunan Pajak. (Dok. Ditjen Pajak RI)Foto: SPT Tahunan Pajak. (Dok. Ditjen Pajak RI)
SPT Tahunan Pajak. (Dok. Ditjen Pajak RI)

Selain itu, ada beberapa istilah yang perlu dipahami, yakni:

1. Peredaran bruto yakni jumlah penghasilan kotor yang diperoleh seseorang dari aktivitas usahanya selama 1 tahun

2. Penghasilan neto adalah laba usaha yang nantinya digunakan untuk menghitung pengenaan pajak. Namun, ini bukan nominal asli yang dikenakan perhitungan, masih ada hitungan lainnya yang akan dijelaskan di bawah.

3. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yakni biaya operasional usaha

4. Kompensasi kerugian yakni biaya yang dikeluarkan untuk kerugian usaha

5. PPh terutang adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan dalam satu tahun tersebut

6. PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang sudah dicicil tiap bulannya selama tahun berjalan

7. PPh kurang bayar adalah pajak yang harus dilunasi untuk tahun pajak tersebut

Berikut contoh kasus pengusaha yang akan dihitung pajaknya

Rudi seorang wajib pajak yang menjalankan 2 jenis usaha dengan masing-masing peredaran bruto dalam setahun yakni Rp 6 miliar dan Rp 50 juta. Rudi sudah berkeluarga dan memiliki 1 orang istri dan 2 orang anak. Rudi mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta selama tahun 2022 saat menjalankan usahanya. Sepanjang tahun 2022, Rudi sudah mengangsur pajaknya Rp 7 juta per bulan.

Maka berikut ilustrasi perhitungan pajaknya:

1. Jumlah peredaran bruto Rp 6 miliar dikurangkan biaya operasional penghasilan, hal tersebut menghasilkan neto sebesar Rp 600 juta

2. Kemudian, hal yang sama dilakukan ke usaha lainnya yang berjumlah Rp 50 juta, yang kemudian menghasilkan neto sebesar Rp 20 juta

3. Kedua neto ini digabung menjadi Rp 620 juta

4. Kemudian neto tersebut dikurangkan dengan kompensasi kerugian yang dialami sebesar Rp 10 juta, sehingga menghasilkan penghasilan kena pajak badan Rp 610 juta

5. Setelah itu, Rp 610 juta dikurangkan dengan PTKP OP yang didapatkan dari Rp 54 juta ditambah Rp 4,5 juta dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp 67,5 juta.

6. Pengurangan tersebut menghasilkan penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp 542,5 juta

7. Kemudian, penghasilan kena pajak tersebut dilakukan perhitungan tarif progresif, sehingga dihasilkan PPh terutang sebesar Rp 106,75 juta

8. Kemudian, karena Rudi sudah membayar pajaknya tiap bulan Rp 7 juta maka jumlah bayaran pajak tersebut dikalikan menjadi Rp 84 juta.

Oleh karena itu, dihasilkan PPh terutang dikurang PPh pasal 25 menjadi PPh kurang bayar menjadi Rp 22,75 juta.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati! Ini Bukan Email Dari Pajak, Duit Kamu Bisa Dicuri!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular