Bisa Beli Rubicon & Harley, Berapa Gaji PNS Eselon III Pajak?

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
23 February 2023 15:25
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan masyarakat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh remaja berusia 20 tahun bernama Mario Dandy Satrio (MDS).

MDS yang diduga menganiaya anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David. Berdasarkan penelusuran, MDS ini merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pegawai DJP.

MDS pun ternyata sering mengumbar harta kekayaannya melalui akun TikTok @mariodandys. Harta itu diduga milik bapaknya, Rafael.

Adapun, akun TikTok pelaku diungkap masyarakat pengguna media sosial atau netizen dan hingga kini masih bisa dibuka dan dilihat isi unggahannya. Dilihat pukul 13.59 WIB jumlah followersnya sebanyak 9.412.

Jika ditelusuri, berbagai unggahan @mariodandys berisi kendaraan-kendaraan mewah.

Bahkan, unggahan terakhirnya berisi video mobil Jeep Rubicon yang menggunakan pelat nomor 'B 2571 PBP'. Lalu juga ada unggahan menggunakan motor Harley Davidson.

Ternyata, dalam data LHKPN, Rafael merupakan pejabat negara dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam LHKPN periodik pada 31 Desember 2021, kekayaan ayahanda MDS ini telah mencapai Rp 56,10 miliar, naik dari laporan LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 55,65 miliar.

Pada awal pelaporan, yaitu 22 Januari 2015 total harta kekayaannya sudah sebanyak Rp 35,28 miliar.

Dalam LHKPN itu, Rafael mencatatkan total harta kekayaan sebagian besar dari hasil sendiri, namun juga ada yang berasal dari hibah tanpa akta, serta warisan.

Misalnya yang berasal dari harta tanah dan bangunan yang mencapai Rp 51,93 miliar, dan alat transportasi dan mesin dengan total Rp 425 juta.

Dari data LHKPN, ada juga yang tercatat untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya sebanyak Rp 419,04 juta.

Adapun, Rafael tercatat tidak melaporkan kepemilikan utang sama sekali. Sebagai catatan, besaran harta kekayaan Rafael hampir menyaingi harta kekayaan Sri Mulyani yang tercatat di LHKPN.

Bahkan, bila dibandingkan dengan bos yang membawahinya langsung, yakni Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, harta Rafael malah sudah melampauinya, hingga 4 kali lipatnya.

Berdasarkan catatan LHKPN 31 Desember 2021, harta kekayaan Suryo Utomo hanya Rp 14,45 miliar naik dari catatan 31 Desember 2020 sebesar Rp 12,09 miliar.

Tak pelak publik bertanya-tanya, berapa sebenarnya gaji Rafael yang merupakan seorang pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama.

Namun, besaran final ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya.

PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500.

Sementara itu, PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji rata-rata sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200.

Akan tetapi, seperti disampaikan di atas, ada perbedaan dari besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS. Perbedaan besaran ini tergantung pada jabatan dan instansi.

Salah satu institusi yang memiliki tunjangan besar yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP adalah direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan pendapatan yang cukup menjanjikan.

Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Dari catatan CNBC Indonesia, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp117.375.000.

Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 5.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribuan Peserta Tax Amnesty Tak Penuhi Janji, DJP Siap Berburu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular