Jreng! Kemendag Bantah Pengecer Minyakita Wajib Isi Formulir

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
23 February 2023 13:35
Minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah adanya syarat formulir bermaterai kepada pedagang yang menjual Minyakita. Yang kemudian menyebabkan pengecer tak sanggup menjual Minyakita dengan harga sesuai eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.000 per liter.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan Muhri mengatakan, akan meminta tim pengawas untuk mengecek ke lapangan soal kebenaran kabar pedagang diharuskan mengisi formulir bermaterai jika hendak membeli Minyakita saat Operasi Pasar (OP) untuk dijual kembali. 

Kemendag, tegasnya, tak pernah mengharuskan persyaratan tersebut.

"Tidak ada. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan persyaratan yang diterapkan ke para pedang tersebut oleh distributor," tegas Kasan kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/2/2023).

Kasan mengatakan, dia akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada dan akan meminta Tim Pengawasan Regional selalu melakukan pemeriksaan terhadap distribusi Minyakita di pasaran.

"Saya akan minta Tim Pengawasan Regional di mana case tersebut terjadi untuk cek dan ambil tindakan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, dari hasil pantauan CNBC Indonesia di Pasar Enjo, Jatinegara, Jakarta Timur, beberapa pedagang ada yang mengeluhkan tidak bisa menjual Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Pasalnya, saat membeli dia harus melampirkan berkas dan formulir bermaterai.

"Sebenarnya bisa jual Rp 14 ribu per liter, tapi kan untung kita tipis banget. Karena pas beli kita harus pakai materai juga. Kalau nggak ada materai sih bisa jual Rp 14 ribu kan untung Rp 1.000 ya dari Rp 13 ribu, itu kalau pakai materai segala nggak ada untung Rp 1.000, akhirnya kita jual kadang Rp 14.000 kadang Rp 15.000. Gitu, terus terang aja," ungkap Sri, salah seorang pedagang di Pasar Enjo.

Adapun untuk harga beli Minyakita pada saat operasi pasar adalah seharga Rp 151.200 per kardus, isi 12 kemasan Minyakita ukuran 1 liter, atau seharga Rp 12.600 per liter. Dengan demikian, para pedagang bisa menjual kembali di harga sesuai HET Rp 14 ribu per liter.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng, Ada Minyakita Palsu di Sragen, Pelaku Lagi Diburu!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular